17 Orang Ditangkap Polisi Dalan Kasus Lahan BMKG Tangsel
Cipasera - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mendatangi lahan milik BMKG (badan metereologi klimatologi dan geofisika ) di Pondok Betung, yang dikuasai GRIB Jaya di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu 24/5/2025.
Selain itu, aparat juga membongkar sejumlah bangunan termasuk Posko GRIB. Pembongkaran dilakukan dengan alat berat "beko". Sejumlah benda disita sebagai barang bukti seperti karcis parkir, sajam atribut GRIB dan beberapa umbul- umbul.
Pembongkaran dan penyitaan dilakukan aparat tanpa ada perlawanan. Dan 17 oknum ditangkap. 11 oknum GRIB dan 6 orang yang mengaku ahli waris lahan sekira 12 Ha lebih.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indriadi, dari 17 oranv yang ditangkap, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel," ujar Ade Ary Syam, Sabtu 24/5/25
"Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, kemudian ada atribut dan bendera ormas itu, ada juga ditemukan senjata tajam. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Y," tegas Ary.
Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut untuk mengungkap dalang-dalang lainnya yang bermain.
"Nanti tim yang akan mempertimbangkan ya, semua akan dikembangkan," ucap dia.
Sementara, Sekretaris Utama BMKG, Guswanto menuturkan keberadaan oknum ormas GRIB Jaya di lahan milik BMKG itu sudah terjadi lama.
"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan. Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama," tuturnya.
Guswanto menambahkan, langkah selanjutnya usai pembongkaran yang dilakukan kepolisian, pihaknya bakal memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan kepentingan BMKG.
"Karena BMKG merupakan instansi pemerintah, jadi akan kita lakukan sesuai kebutuhan. (Bakal dibangun gedung arsip) Akan kita sesuaikan ya nanti," kata dia.
Pembongkaran paksa ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin dan penguasaan lahan sekira 2 tahun tanpa izin oleh GRIB Jaya.
Laporan tersebut disampaikan BMKG melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. (Red/t/voi)