Rantis Polisi Lindas Pendemo, LBH Keadilan Minta Pelakunya Diproses Hukum
Cipasera - Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengutuk keras tindakan brutal aparat kepolisian terhadap para demonstran, yang dinilainya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditolerir.
Menurutnya, tindakan seperti penggunaan kendaraan taktis untuk melindas massa, penembakan gas air mata, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang tidak bisa dibenarkan.
LBH Keadilan sebelumnya telah menyerukan agar aparat bersikap humanis dalam menghadapi rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum, yang merupakan hak konstitusional.
Hamim menegaskan, alasan apapaun, termasuk alasan batas waktu unjuk rasa, tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan kekerasan. Ia menambahkan, demonstran seharusnya tetap diperlakukan secara wajar.
LBH Keadilan mendesak Presiden Prabowo agar menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan memerintahkan penghentian aksi kekerasan brutal oleh aparat. LBH Keadilan juga menuntut agar para pelaku pelindas demontrans yang juga driver ojol, Kamis 28/8/2025 diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta Kapolri tidak melindungi pelaku.
Menurut Hamim, pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum dan penghormatan HAM harus berjalan beriringan. Jika pelaku tidak dihukum secara maksimal, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(red/hm)