DPRD Tangsel Sepakati APBD Perubahan Rp 5,025 T
Cipasera — APBD Perubahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2025 sebesar Rp5,025 Triliun disepakati. Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat paripurna DPRD, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, Kamis, 31/7/25.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja ini dihadiri, antara lain, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Wakil Ketua DPRD, Wali Kota Be nyamin Davine, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel M. Yusuf mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.
Selanjutnya, Yusuf mengatakan, badan anggaran menyetujui alokasi mandatory spending dalam Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, yakni belanja pegawai sebesar 28,67 persen, fungsi pendidikan 20,22 persen, fungsi kesehatan 19,46 persen, infrastruktur 48,97 persen.
Kemudian pengembangan SDM sebesar 0,92 persen, unsur pengawasan (APIP) sebesar 0,11 persen, belanja dari hasil opsen PKB sebesar 28,78 persen, belanja dari hasil PBJT-TL sebesar 36,10 persen.
”Lalu belanja dari hasil pajak rokok sebesar 62,67 persen dan belanja dari hasil pajak air tanah sebesar 50 persen,” tambahnya.
Menururnya, badan anggaran dengan TAPD dalam rapat finalisasi Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, telah menyepakati beberapa hal sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran dengan TAPD melalui tahapan-tahapan yang telah disampaikan, maka disepakati total APBD pada Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,025 triliun (tepatnya 5.025.889.221.011) dengan beberapa struktur anggaran.
Struktur anggaran tersebut antara lain pendapatan daerah sebesar Rp4,9 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah Kota Tangsel sebesar Rp2,9 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,9 triliun.
”Belanja Daerah sebesar Rp5,05 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3,5 triliun, belanja modal sebesar Rp1,4 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp6,3 miliar, belanja bantuan keuangan sebesar Rp20 miliar,” ungkapnya.
”Selanjutnya, pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp110,2 miliar, pengeluaran pembiayaan tidak ada, pembiayaan netto sebesar Rp110,2 miliar,” tuturnya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan.
Selanjutnya, kata Benyamin, setelah proses evaluasi oleh Gubernur Banten, dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2025. (Red/rlte)