DPRD Tangsel Sepakati APBD Perubahan Rp 5,025 T

 

Cipasera —  APBD Perubahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2025 sebesar Rp5,025 Triliun disepakati. Ke­sepakatan tersebut tertuang dalam  rapat paripurna DPRD,  Raperda tentang Pe­rubahan Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, Kamis, 31/7/25.

Rapat paripurna yang dipim­pin Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja ini dihadiri, antara lain, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Wakil Ketua DPRD, Wali Kota Be­ nyamin Davine, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan. 

Perwakilan Badan Anggaran  DPRD Kota Tangsel M. Yusuf menga­takan,  Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD. 

Selanjutnya, Yusuf mengatakan, badan anggaran menyetujui alokasi mandatory spending dalam Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, yakni belanja pegawai sebesar 28,67 persen, fungsi pendi­dikan 20,22 persen, fungsi ke­sehatan 19,46 persen, in­frastruktur 48,97 persen.

Kemudian pengembangan SDM sebesar 0,92 persen, un­sur pengawasan (APIP) se­besar 0,11 persen, belanja dari hasil opsen PKB sebesar 28,78 persen, belanja dari ha­sil PBJT-TL sebesar 36,10 persen.

”Lalu belanja dari hasil pajak rokok sebesar 62,67 persen dan belanja dari hasil pajak air tanah sebesar 50 persen,” tambahnya.

Menururnya, badan ang­garan dengan TAPD dalam rapat finalisasi Raperda ten­tang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, telah menye­pakati beberapa hal sesuai dengan peraturan dan keten­tuan. 

Berdasarkan hasil pemba­hasan badan anggaran dengan TAPD melalui tahapan-taha­pan yang telah disampaikan, maka disepakati total APBD pada Raperda tentang Peru­bahan APBD tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,025 triliun (tepatnya 5.025.889.221.011) dengan  beberapa struktur anggaran.

Struktur anggaran tersebut antara lain pendapatan daerah sebesar Rp4,9 triliun yang ter­diri dari pendapatan asli daerah Kota Tangsel sebesar Rp2,9 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,9 triliun.

”Belanja Daerah sebesar Rp5,05 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3,5 triliun, belanja modal sebesar Rp1,4 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp6,3 miliar, belanja bantuan keuangan sebesar Rp20 miliar,” ung­kapnya.

”Selanjutnya, pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp110,2 miliar, pengeluaran pembia­yaan tidak ada, pembiayaan netto sebesar Rp110,2 miliar,” tuturnya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie me­ngatakan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyu­sunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda ten­tang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang telah di­sepakati bersama akan di­sam­paikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan. 

Selanjutnya, kata Benyamin, setelah proses evaluasi oleh Gubernur Ban­ten, dokumen Rancangan Pe­raturan Daerah tentang Pe­ru­bahan APBD Tahun Ang­garan 2025 akan ditetapkan menjadi Pe­raturan Daerah tentang Peru­bahan APBD ta­hun anggaran 2025 dan Pe­raturan Wali Kota tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2025. (Red/rlte)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel