LBH Keadilan Ingatkan Polisi, Jangan Represif Terhadap Demontrans

      Polisi menghadang massa demontrans.


Cipasera - Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) menyatakan dukungannya terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat di depan Gedung DPR RI hari ini (25/8). 

Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, aksi demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.​"Menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui aksi demonstrasi, adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," Kata Hamim.

"Ini adalah cara masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, kritik, dan tuntutan kepada wakil rakyat" kata Hamim menambahkan.

​Lebih lanjut, Hamim mengingatkan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi, untuk bersikap humanis, tidak bertindak represif. Hamim menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah mengawal dan memastikan aksi berjalan dengan tertib, bukan membungkam atau melanggar hak asasi para demonstran.

​"Kami meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak represif. Tindakan kekerasan atau penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta demonstrasi adalah pelanggaran HAM yang serius," tegas Hamim.

​Hamim juga mengingatkan bahwa dalam penanganan demonstrasi, aparat harus merujuk pada prinsip-prinsip HAM internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Aparat tidak boleh menggunakan kekuatan berlebihan. Mari kita jaga bersama agar demonstrasi tetap menjadi ruang demokrasi yang sehat dan beradab," tutup Hamim. (red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel