dr Tifauzia : Penetapan Tersangka Saya dan Rekan - Rekan Tidak Punya Dasar Obyektifitas
Cipasera - dr Tifauzia Tyassuma MSc, Roy Suryo dan Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Setelah lima hari penetapan tersangka, dr Tifa dalam refleksinya menyimpulkan bahwa dirinya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sebab apa yang dilakukannya "membongkar ijazah" Jokowi merupakan kegiatan akademik. Isu ini adalah bagian dari proses intelektual: pengumpulan data, pembacaan perilaku, analisis sosial, dan interpretasi ilmiah dalam ranah Ilmu Epidemiologi Perilaku & Neuropolitik.
Selengkapnya, refleksi dr Tifauzia Tyassuma seperti dibawah ini.
Bismillahirrahmanirrahiim.
1. Dari perspektif akademik, penelitian saya mengenai dinamika persepsi publik terkait ijazah dan perilaku politik Jokowi telah selesai dan sudah dituangkan secara utuh dalam buku Jokowi's White Paper (JWP). Dengan demikian, bagi saya isu ini telah mencapai terminal akademiknya. Apa yang dipaparkan dalam buku itu merupakan rangkuman analisis ilmiah, bukan sebuah kampanye politik ataupun tindakan hukum. Ini murni kajian akademis yang berdiri di atas metodologi keilmuan.
2. Saya menegaskan bahwa seluruh kegiatan saya dalam isu ini adalah bagian dari proses intelektual: pengumpulan data, pembacaan perilaku, analisis sosial, dan interpretasi ilmiah dalam ranah Ilmu Epidemiologi Perilaku & Neuropolitika. Meski perdebatan publik kadang bergeser ke ranah politik atau hukum, posisi saya sejak awal tetap sama: ini adalah peristiwa akademik, bukan peristiwa politik. Karena penelitiannya telah selesai, maka tidak relevan lagi jika ada upaya untuk menyeret aktivitas ilmiah ini menjadi masalah hukum.
3. Dengan selesainya kerja penelitian tersebut, saya memandang bahwa langkah-langkah hukum yang menetapkan saya dan rekan-rekan sebagai tersangka tidak memiliki dasar objektifnya. Penelitian akademik bukanlah tindak pidana, dan tidak dapat diperlakukan sebagai delik. Oleh sebab itu, saya meminta secara tegas namun elegan agar proses hukum terhadap kami dihentikan. Biarkan ruang akademik bekerja sebagaimana mestinya, tanpa tekanan dan tanpa kriminalisasi terhadap upaya pencarian kebenaran ilmiah.
Hasbunallah wa nikmal wakil, nikmal maula wa nikman nashir. Laa haula wa laa quwwata ila billah. *
