Di Balik Mayat Dibungkus Plastik, Terduga Pembunuh Sakit Hati Diludahi Saat Nagih Hutang

SA ditahan, terancam hukukuman mati
Cipasera - Pelaku pembunuhan berinisial SA terancam hukumsn mati. SA diduga membunuh Danu Warta Saputra (20) dan membungkus jenazahnya Danu dengan plastik, di Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kab Tangerang kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Banten.
SA (30) adalah warga Lampung ini, yang sebelumnya tinggal di Kab Tangerang ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan satu kontrakan dengan cara menyayat leher korban lalu membungkunya dengan karung serta plastik warna hitam.
"Perbuatan SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada wartawan di Tangerang, Kamis 27/11/2025.
Kasus pembunuhan ini terungkap dalam waktu sekira sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban ke 6 orang.
Dari rangkaian perpindahan motor penyidik menemukan petunjuk, SA pelaku utama pelaku pembunuhan. "Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," kata Andi Muhamad
Pelaku mengakui setelah membunuh Indra, ia menjual motor korban kepada sindikat penadah seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati dibentak dan diludahi korban saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu.
Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus itu di antaranya 1 unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000," kata dia. (Red/ant)