Kerjasama Kejaksaan dan Pemprov Banten, Penerapan KUHP Baru.

Gubernur Banten perlihatkan Risalah MoU
Cipasera – Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mensosialisasikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023, Senin 8/12/2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Elastiyani menyampaukan, bagwa semua Kejari di Provinsi Banten sudah melakukan penandatangan kerja sama dengan kabupaten/kota yang ada, termasuk Kejati Banten dengan Pemprov Banten.
“Kerjasama dengan Pemprov Banten ini kaitannya dengan pelaksanaan Undang-Undang yang baru, yaitu KUHP, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial,” kata Maria Elastiyani.
Maria menambahkan, kerja sama itu penting untuk dilakukan karena penerapan sanksi pekerjaan sosial tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak kejaksaan, melainkan perlu melibatkan berbagai instansi pemerintahan.
“Dalam hal ini Kejaksaan tidak bisa melaksanakan sendiri, maka berkolaborasi dengan gubernur, kajari dengan bupati dan walikota untuk pelaksanaan kerja sosial ini sehingga kita harus bekerja sama dengan kabupaten/kota,” ungkapnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana mengatakan, dalam UU nomor 1 KUHP tahun 2023 akan diberlakukan mengenai pidana pekerjaan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan instansi pemerintahan.
Aturan itu, sudah diberlakukan diberbagai negara maju di Eropa dan lebih mengutamakan kepada restorative justice. Karena didalamnya terdapat Hak Asasi Manusia (HAM), pembinaan, dan lainnya.
“UU1 tentang KUHP yang akan Diberlakukan Januari 2026 mendatang, kami terus melakukan penguatan secara sosial maupun kelembagaan, pidana sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang sudah diberlakukan di Eropa, kami mengajak kepada para jaksa untuk mempraktekan dengan berlandaskan pada pedoman 1, tahun 2023 tersebut,” tuturnya.
“Komitmen kami menjadikan masyarakat sebagai basis pembinaan pelaku, karena kami yakin dan percaya hukum tidak hidup diruang hampa,” ujarnya.
Tindakan itu dilakukan, karena penerapan peraturan perundang-undangan itu mulai berlaku efektif pada 3 Januari 2026 mendatang, sebagaimana telah diputuskan oleh pihak terkait.
Diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hukum pidana baru Indonesia yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), disahkan pada 2 Januari 2023, dan akan berlaku penuh 3 tahun kemudian atau tepatnya 2 Januari 2026.
Undang-undang itu, lebih menekankan pada hukum pidana nasional, HAM, korporasi, serta keharmonisan dengan nilai Pancasila, mencakup Buku I atau Aturan Umum dan Buku II atau Tindak Pidana. KUHP baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pidana, termasuk perluasan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan penyelesaian restoratif.(red/ST)