KPK Periksa 300 Perusahaan Terkait Wawan




CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar 300 perusahaan boneka yang dipinjam terdakwa pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyidik lembaga antirasuah menduga Wawan menggunakan perusahaan tersebut untuk mendapatkan proyek di Banten yang sempat dipimpin kakaknya, Ratu Atut Choisiyah.

"Mulai hari ini penyidik memanggil beberapa nama karena menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) untuk menggarap proyek. Sebagian diatasnamakan anak buah sebagian pinjam bendera," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/3).

Untuk mencari jejak tersebut, hari ini KPK telah memanggil 12 orang yang diduga namanya dicatut sebagai direksi perusahaan fiktif atau yang menjadi pimpinan perusahaan boneka. Beberapa dari mereka merupakan karyawan PT Dini Usaha Mandiri, CV Radefa, PT Palugada Mandiri, PT Adca Mandiri, PT Sumber Agung Putra, dan PT Plaza Otoprima.

Mereka adalah H. Muhammad Aed, TB Yana Maulana Kaking, M. Luth Ismail Ishaq alias Umar, Ahmad Saepudin, Achmad Saeful Hudori, Ahmad Saeful Hidayat, Ridwan Arief, Idealisman Citra Rossa, Yusup Supriadi, Jajang Lesmana, Temi Alpiana, dan Fransiskus Antonius Singgih.

Jenis proyek yang digarap Wawan pun beragam, termasuk infrastruktur yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum di provinsi setempat. Hingga saat ini penyidik belum dapat mengungkap jumlah nilai proyek yang dipegang Wawan.

"Penyidik juga akan fokus ke beberapa nama yang berkaitan transaksi tanah dan jual beli mobil," katanya.

Kasus ini adalah hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sudah terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menelusuri aset-aset terduga dari harta korupsi. Sebagian telah disita seperti 22 mobil, satu unit sepeda motor Harley-Davidson, dan mobil mewah bermerek Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley.

Selain itu, KPK juga telah menyita 17 bidang tanah milik Wawan di Bali. Total luas bidang tanah milik pengusaha itu mencapai sekitar 29 ribu meter persegi, atau nyaris mencapai tiga hektar.

Sementara itu, total luas bidang tanah sekitar 4.300 meter persegi di antaranya berhasil disita oleh KPK di delapan tempat berbeda yang berlokasi di Desa Kerbokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (CNN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel