Situ Rompong Tangsel Dicaplok Pengembang Cluster


Cipasera -PT HPI  ditengarai telah mencaplok aset Pemkot Tangsel dengan cara  menguruk lahan Situ Rompong Rempoa, melebihi batas yang sudah ditentukan. 
Pengembang cluster Revista Rempoa tersebut secara yuridis telah melanggar peraturan atau off side  dalam menguruk lahan Situ  yang terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur ini.
Hal itu dikatakan Mukodas Syuhada, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan kepada wartawan, Jumat, 3/8/2018.
“Ya jelas. Pengembang itu sudah  off side. Lahan yang diuruk mencapai 10.124 meter persegi,” ungkap Mukkodas SyuhadaI
Mukodas mengakui, pihak pengembang telah mengantongi surat rekomendasi pengurukan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Tapi luasnya tak sesuai dgn yang diizinkan. 
Meski sudah diizinkan Satpol PP setempat tapi kini "persoalan" diambil Satpol PP Kota Tangsel dan kini royek pengurukan lahan telah dihentikan.  Banner segel dipasang di pintu pagar seng,  di area proyek pengurukan.(red/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel