Imam Nahrawi Akan Ikuti Proses Hukum Sebagai Tersangka


Imam N (Foto: Ist) 
Cipasera - Mesti KPK telah menetapkan sebagai tersangka, namun Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terlihat tenang saat diminta tanggapannya oleh pers.

"Sebagai warga negara Indonesia saya akan patuh,  mengikuti proses hukum yang ada.  Sudah barang tentu kita harus junjung  tinggi azas praduga tak bersalah," kata Imam kepada wartawan  di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019) malam.

Iman mengaku,  belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK kepada dirinya. Dan ia pun membantah telah menerima suap lalu  meminta KPK membuktikan adanya dugaan suap senilai Rp 26.500.000.000 yang diarahkan kepadanya.

"Sebagai warga negara, tentu saya punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan  pada saatnya  harus kita buktikan bersama-sama," kata Imam.

Imam berharap, kasus yang menjeratnya itu tidak berkaitan dengan hal-hal politis.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus Rp 26 miliar lebih itu.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Red/t/kmp/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel