Rano Masih Kaji Izin PT Mayora Pandeglang
Kamis, 03 Maret 2016
Edit
SERANG – Pemprov Banten
belum mengambil keputusan terkait adanya penolakan warga terhadap perusahaan
raksasa, PT Mayora yang akan berdiri di Kecamatan Cadasari, Pandeglang. Bahkan,
Gubernur Banten, Rano Karno di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/2)
mengaku, pihaknya masih melakukan kajian kehadiran PT Mayora di pandeglang.
“Kita
masih kaji, jadi belum mengambil keputusan apa pun soal itu,” kata Rano saat
ditanya mengenai sikap Pemprov Banten atas penolakan warga terhadap PT Mayora.
Kendati
demikian, Rano tetap akan memberikan keputusan terhadap PT Mayora sesuai dengan
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum
ada UU 23 Tahun 2014, proses izin dikeluarkan kabupaten, dan sekarang harus
dari provinis. Kita akan lihat dulu,” katanya.
Adanya
dugaan pelanggaran UU yang dilakukan PT Mayora, karena akan membangunan pabrik
besar di kawasan resapan air yang tidak searah dengan RTRW, Rano mengaku hal
tersebut bisa saja terjadi.
“Mungkin yang dilihat
(pengusaha, red) saat itu sudah sesuai. Dan ngapain orang mau usaha di sini
kalau saat itu ada pelanggaran. Nggak mungkin kan kalau orang mau investasi
tidak melihat aturan. Mungkin infromasinya tidak jelas makelar tanahnya,”
ucapnya.
Disinggung
mengenai masalah keamanan dan kondusifitas daerah, Rano berkilah hal itu
menjadi kewajiban aparat penegak hukum. “Tanya ke Kapolda,” ujarnya.
Sementara itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang
(Hamas) berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Senin (29/2). Mereka menuntut
agar Pemkab Serang bertindak tegas kepada PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Mayora
Grup yang telah menutup sumber mata air di Desa Suka Indah, Kecamatan Baros.
Pantauan
di lapangan, unjuk rasa digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Tanpa dikomando, massa
yang berada di depan Pendopo Bupati Serang langsung menggelar orasi. Beberapa
kali mereka mencoba menerobos masuk pendopo, tapi tak berhasil karena diadang
aparat Polres Serang yang berjaga.
Koordinator
Aksi, Andi Rohaendi mengatakan, sudah terlalu lama Pemkab Serang berdiam diri
terkait tindakan sewenang-wenang yang dilakukan PT TFJ. Akibatnya, kini
masyarakat sekitar lokasi mengalami kekeringan, lantaran mata air yang telah
ditutup oleh perusahaan.
“Secara
administrasi PT TFJ ini tidak masuk Serang, namun masuk Pandeglang. Namun
dampaknya dirasakan masyarakat Kabupaten Serang. Pemkab tidak bisa tinggal diam
saja,” terangnya.
Andi
menuding, masih beroperasinya PT TFJ di Kecamatan Baros diduga ada pihak yang
bermain mata dengan PT TFJ. “Kami melihat ini ada yang bermain mata, sehingga
masalahnya tidak selesai-selesai. Saya berharap bupati bisa menindak tegas PT
TFJ agar membuka kembali mata air yang sudah ditutup, sehingga masyarakat bisa
kembali bertani,” bebernya.
Selang
tak berapa lama Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah pun keluar menemui pada
mengunjuk rasa. Di depan pengunjuk rasa, Ratu Tatu Chasanah menegaskan,
pihaknya akan mendesak PT TFJ bertanggung jawab dengan mengembalikan mata air
yang ditutup seperti semula. “Terkait persoalan Baros, ada dua persolan, yaitu
Mayora dengan masyarakat dan persolan Mayora dengan Pemda Serang. Mereka telah
membangun tanpa izin, sampai detik ini dan sampai kapan pun Pemda tidak akan
memberikan izin,” jelasnya.
Mantan
Wakil Ketua DPRD Banten itu mengaku, akan melakukan pengecekan langsung ke
lapangan. “Besok (hari ini, red) saya akan turun, melihat langsung ke lapangan.
Saya mau melihat mata air milik masyarakat yang ditutup dan minta dikembalikan
lagi. Jika kita memberi izin, Pemda Serang salah. Bukan soal kebijakan ini masalah
aturan,” tegasnya. (Tangselpos).