Di Tangsel, Budaya Direncanakan Di Bawah Dindik
Sabtu, 30 April 2016
Edit
SMA Di Tangsel Masuk Di bawah Pemprov Banten |
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel kini sedang sibuk merancang SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) Dindik untuk mengantisipasi perubahan kewenangan, yakni diambilalihnya pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov Banten 2017.
“Susunan sudah jadi. Kita masih mondar –mandir ke Kementrian Pendidikan dan Kemen PAN RB, guna konsultasi,” kata pejabat Dindik Tangsel yang enggan disebutkan namanya. “Kemungkinan setengah bulan lagi kelar.”
Rancangan SOTK yang dibuat oleh tim Dindik tampaknya tak terlalu banyak diubah oleh Kementrian Pendidikan Nasional dan KemenPAN –RB. Sebab penekanan SOTK yang baru lebih pada struktur organisasi yang lincah dan efisiensi.
“Contohnya, akan ada penambahan Kepala Bidang (Kabid). Ada Kabid SMP dan Kabid SD. Kemungkinan juga ada Kabid Kebudayaan. Dengan penambahan Kabid, pekerjaan akan lebih fokus, ” tambah pejabat tersebut. Yang cukup alot adalah membahas soal Budaya. Secara “hirarkis” masuk Dindik tapi selama ini ada digabung dgn Budpar. Dan tentu saja, SOTK yang baru nanti akan diserahkan ke Airin Rachmi Dhiany selaku Walkot.
Diakui oleh banyak pihak, kewenangan Dindik kabupaten/ Kota hanya sebatas tingkat SMP dan SD, jadi akan lebih fokus. Juga strategis untuk menunjang wajib belajar 9 tahun.
Pengambilalihan kewenangan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/kota merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan, manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. (TW)