Kasus Tanah WH akan Jadi Bola Panas Cagub



Wahidin Halim (WH)  dituding melakukan Wanprestasi jual beli tanah seluas 4,2 hektar. Perkara tersebut dijadwalkan  disidang,  Selasa (27/9/2016) ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Tapi karena  tergugat II Rusman tidak hadir dalam persidangan, sidang ditunda.

Hal tesebut juga dikatakan  Alan Kolilan, pengacara  warga  yang diugikan, Rusman merupakan juru bayar dalam permasalahan jual beli tanah. Bagi Alan, langkah yang diambil Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Rehmalem Paranginangin yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan menunda sidang hingga 4 Oktober 2016 sangat tepat. Pasalnya, tergugat II Rusman tidak menghadiri persidangan.

“Kami tidak mempermasalahkan penundaan sidang hari ini. Karena ada satu tergugat yang tidak datang. Jadi kami siap kapanpun sidang akan dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul Syarief, salah seorang kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus perdata yang melibatkan mantan walikota Kota Tangerang itu. Syarief juga menegaskan dia tidak gentar berhadapan dengan terlapor karena dia hanya mencari keadilan.“Kami telah mengantongi bukti-bukti lengkap terkait persidangan tersebut. Dia siap untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya jika pengadilan memintanya,” tegasnya.

Wahidin Halim Kesandung Kasus Tanah (foto: Ist)

 Syarif menambahkan dari total harga lahan seluas 4,2 hektar yang dibeli WH Rp 10.702.750.000, WH baru membayar Rp 4.600.000.000. Jadi sisa yang belum dibayarkan sebanyak Rp 6.102.750.000. Proses jual beli tanah berlangsung pada 30 Desember 2013, di mana WH melalui juru bayarnya, Rusman membeli sebidang tanah empang yang terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Akta jual beli nomor 2568/2013. Proses  Jual beli dilakukan di hadapan PPAT Deni Nugraha,” tandasnya.

Menurut prediksi warga, kasus yang menyeret WH akan jadi bola liar karena WH nyalon sebagai gubenur. Untuk itu sebaiknya WH membereskan pembayaran. Kalau tidak kasusnya akan jadi kasus politik.

“Lawan –lawannya akan menggulirkan sebagai perbuatan melawan hokum dan moral. Untuk itu sebaiknya diselesaikan secepatnya oleh WH,” kata Hanum waga Pinang, Tangerang.  (TS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel