Ini Dia Daftar Penerima Duit Korupsi Banten. Rano Bantah
Rabu, 08 Maret 2017
Edit
Ratu Atut dan Rano (Foto: Ist) |
Cipasera.com-Dalam sidang korupsi Alkes di Pengadilan Tipikor tadi
siang, Jaksa Penuntut Umum KPK Afni
Carolina dalam pembacaan surat dakwaan Rabu, 8 Maret 2017 menyebutkan, perbuatan Ratu
Atut dalam korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengakibatkan, kerugian negara sebesar Rp79,79
miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 31 Desember 2014.
Tindakan tersebut merupakan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,859 miliar. Menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp345 juta. Juga menguntungkan Rano Karno sebesar Rp300 juta, Jana Sunawati Rp134 juta.
Tindakan tersebut merupakan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,859 miliar. Menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp345 juta. Juga menguntungkan Rano Karno sebesar Rp300 juta, Jana Sunawati Rp134 juta.
Kemudian menguntungkan, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5
juta, Tatan Supardi sebesar Rp63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp60 juta, Ferga
Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Suherma
sebesar Rp15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp1,5 juta dan Sobran Rp 1
juta," tambah jaksa Afni.
Kerugian negara bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.
Kerugian negara bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.
Meski Jaksa menyebutkan hal tersebut
dalam sidang terbuka, namun Calon Gubernur Banten Rano Karno membatah dengan keras menerima aliran dana pada dakwaan mantan Gubernur Ratu Atut Chosiah.
“Saya tegaskan dalam
kesempatan ini bahwa saya membantah informasi tersebut,” kata dalam keterangan
tertulis Rano yang dikirim ke sejumlah
media di Banten.
Menurut pemeran Si Doel dalam sinetron betawi Si Doel Anak Sekolahan ini, informasi
demikian tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan
sesungguhnya. Informasi itu hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik
dan pembunuhan karakter ditujukan dirinya yang sedang mengikuti Pemilihan
Gubernur Banten 2017, dimana Putra Ratu
Atut Cosiyah yakni Andika Hazrumi menjadi pesertanya. (Red/Ts)