Balada Semrawutnya Tiang -Tiang Listrik Di Perempatan Viktor Serpong



Delapan Tiang Listrik di tengah jalan (foto : T)

Cipasera.com – Jika suatu hari Anda pergi dari Pamulang Ke  Puspitek, Serpong melalui jalan Siliwangi, Anda harus menuju ke  arah  barat kira-kira  5 KM. Nah, kurang  1,5  KM  Anda akan  menjumpai  Perempatan  Viktor, yang terletak di kelurahan  Babakan, Kecamatan Setu, Tangsel.

Dari perempatan tersebut, Anda juga  bisa  kemana saja. Kalau lurus ke Puspitek, ke kiri ke Gunung Sindur dan  ke Kanan  Gedung IFa yang kini disewa sebagai Kantor DPRD Kota Tangsel. Tapi bukan  kantor DPRD dan Puspitek yang ingin kami ceritakan, melainkan  Perempatan Viktor  yang kondisinya  semrawut.

Bayangkan saja, di perempatan itu,  di tengah badan jalan  berdiri tiang - tiang listrik. Tak cuma satu, tapi ada 8 tiang liastrik yang berdiri,   sangat mengganggu pemandangan sekaligus membahayakan kendaraan yang lalu lalang di situ, yang cukup ramai.

“Saya juga heran, kenapa tiang –tiang listrik itu seperti dibiarkan oleh Pemkot, tak segera dirapikan begitu pembangunan jalan selesai,” kata Agus Winata, dosen di sebuah kampus di Ciputat kepada Cipasera.com, Selasa 9/5/2017. “Jalan ini sudah selesai  di cor  setahun lalu. Tapi tiang –tiang tersebut masih berdiri. Kesannya, perempatan Viktor tak bertuan.”

Hal senada diungkap pula Marwan, penduduk Buaran. Tiang –tiang listrik  itu  seperti tak diurus. Padahal berbahaya “Pernah, ada kendaraan yang laju cukup kencang. Tiba –tiba  mobilnya oleng menyerempet tiang, untung kendaraan tak terbalik.  Motor juga pernah ada yang nabrak tiang dari arah Muncul,” kata Marwan.


Marwan yang berprofesi sebagai sopir angkot Muncul – Pamulang tersebut menambahkan, Perempatan Viktor dengan kondisi tiang –tiang listrik di tengah jalan memang makin membuat semrawut lalu lintas kendaraan, apalagi  belum ada “lampu merah” yang mengatur lalulintas.


“Saya pernah tanya kepada  Patroli  Dishub (Dinas Perhubungan), kenapa tiang - tiang tak dirapikan? Dia jawab, kalau jalan Siliwangi hingga ke Serpong adalah jalan propinsi. Jadi mungkin Pemkot Tangsel tak punya wewenang merapikan tiang yang ada di tengah jalan,”kata Marwan.


Data yang diperoleh Cipasera.com,  Perempatan Viktor secara kewilayahan memang masuk Tangsel. Terletak  di dua kecamatan, yakni kecamatan Setu dan Serpong. Sebelah kiri  masuk kelurahan Babakan Setu, yang kanan masuk Kelurahan Buaran, Sepong.

 Akan tetapi, untuk jalan Siliwangi  yang terbentang dari Bunderan Pamulang hingga Serpong  masuk  Jalan Provinsi, yang berwenang mengelola adalah Provinsi. Wewenang dalam arti membangun, merawat,  merapikan hingga menjaga.
 
Yang menjadi soal, kata Agus Winata, bila kewenangan itu tak maksimal dilaksanakan oleh provinsi,  apakah tidak ada koordinasi  Pemkot Tangsel? Sebab  tiang –tiang listrik  di tengah jalan itu berhubungan dengan keselamatan publik kota Tangsel,  apakah mesti  dibiarkan berdiri? ( Red/ Sekar untuk Cipasera.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel