Gegara Posting "Orasi", Ki Gendeng Kini Mendekam di Polda Metro Jaya


Gendeng Pamungkas

Cipasera.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena menyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

Seperti dilansir beberapa media online, Gendeng ditangkap karena yang bersangkutan  pernah melakukan ujaran  kebencian mengenai  suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload "orasinya"  yang menyinggung SARA:  'anti China' di YouTube.

Tak hanya itu, menurut  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono  mengatakan, Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut.

"Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian,"Kata Argo seperti dikutip detik.com, Rabu 10/5/2017..

Polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini, Ki Gendeng  berada  di Mapolda Metro Jaya.

Argo menambahkan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. (Red/t/detik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel