Sejoli Tersangka Bahagia Bisa Menikah, Walau Di Kepolisian



Yudha dan Aina Nikah Di Polres Tangsel (foto: Ist)
Cipasera.com- Siang  tadi  aparat kepolisian  Kota Tangerang selatan tampak sibuk mempersiapkan hajatan pernikahan. Kapolres Tangsel mantu? Ternyata tidak.  Melainkan  Polres  Tangsel sedang  menyelenggarakan pernikahan  sejoli tersangka lantaran  membuang bayinya.

Dua tersangka tersebut tak lain adalah Yudha dan Aina.  Mereka mengenakan pakaian pengantin dan  Yudha melakukan   akad  penikahan dihadapan penghulu. Wajah keduanya tampak bahagia. Demikian hadirin yang terdiri dari sejumlah kerabat kedua mempelai dan aparat Polres Tangsel.

Menurut  Kepala satuan reserse kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, pernikahan  Yudha dan Aina  di Mesjid  Daarul Amaan di komplek  Polres Tangsel, Serpong  merupakan bentuk fungsi kepolisian yang  bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, melainkan juga sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

"Walau tersangka, mereka tetap memiliki hak,   tidak dikekang menurut hukum  untuk  melangsungkan pernikahan," kata Alexander kepada wartawan, Senin (29/5). “Dan pernikahan sejoli tersangka ini erat kaitannya  kelak terhadap tumbuh kembang anak yang mereka buang. Tanggung jawab melekat pada keduanya.”

Usai  akad  nikah,  Yudha mengatakan kepada media, merasa senang telah menikah dengan Aina, wanita yang dicintainya. Sebaliknya, Aina  pun demikian. “Perasaan campur –campur. Sedih dan senang bisa menikah,” kata Aina  terharu. 

Sejoli ini  ditangkap polisi Polres  Tangsel  Selasa (9/5) lalu.  Aina dan Yudha mengaku menemukan bayi  di jalan Viktor, Buaran, Serpong dan  mendatangi RS Buah Hati Ciputat, Tangerang Selatan. Kedua anak muda ini  menyerahkan bayi baru lahir tersebut kepada pihak rumah sakit.

Rupanya  tak lama pihak rumah sakit menghubungi  polisi. Dan polisi memeriksa Yudha dan Aina. Rupanya kedua  anak muda ini berbohong. Sebab  anak yang dikatakan  ditemukan ternyata anaknya sendiri, hasil hubungan dengan Yudha.  Aina dan Yudha kini tersangka dan diancam hukuman lima tahun. (Red/M/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel