Habieb Rizieq Dijadikan Tersangka, Pengacaranya Akan Pra Peradilankan Polisi
Senin, 29 Mei 2017
Edit
Dr Eggy Sudjana, SH M.S |
Cipasera.com-Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan. Perkap tersebut mengatur mekanisme penyidikan, mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik.Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan. Kok langsung ditetapkan sebagai tersangka?
Tiga tahun lalu KPK salahi prosedur jadikan Budi Gunawan sebagai tersangka, saya bela polisi dan pra peradilankan KPK lalu menang. Kini Polisi salahi prosedur jadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, maka akan saya bela Habib Rizieq dan pra peradilankan polisi, dan saya yakin akan menang. Insya Allah.
Perlu dilihat apakah ini sesuai prosedur, mari kita simak undang-undang pornografi. Dalam kasus ini, polisi menyidik mengenai unsur pornografi yang ada di situs baladacintarizieq. Di situs itu, disebutkan, terdapat chat WhatsApp antara Firza Husein dan Habib Rizieq disertai gambar vulgar. Baik pihak Firza maupun Habib Rizieq membantah terlibat dalam percakapan yang diunggah di situs baladacintarizieq itu.
Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 tentang UU Pornografi, penting untuk dipahami bahwa pasal itu menyebutkan yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri. Dijelaskan lagi di Pasal 6-nya, menyebutkan lagi larangan memiliki atau menyimpan yang pornografi tadi itu. Tapi tidak untuk kepentingannya sendiri.
Kalaupun Firza telanjang, untuk kepentingannya sendiri, itu tidak ada yang melarang. Dalam UU ITE itu, maka seharusnya siapa yang meng-upload inilah yang seharusnya diusut.
Habib Rizieq ini korban. Tapi kenapa dia dijadikan tersangka? Yang meng-upload kenapa tidak ditangkap? Ini pertanyaan saya.Eggy Sudjana
*Penulis Ketua Tim Pembela Habieb Rizieq