Dipertanyakan Ombudsman Izinnya, Lippo Group Meikarta Tergagap

Alamsyah (Foto: Ist)
Cipasera.com-Perwakilan Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mempertanyakan pembangunan Meikarta yang belum tuntas perizinannya, namun sudah mengeluarkan iklan secara besar- besaran diberbagai media.
Pernyataan Alamsyah ini dikatakan saat pihak Ombudsman mengundang pihak Lippo Grup atau pengembang Meikarta untuk mengklarifikasi polemik proyek besar Meikarta yang terletak di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya apa yang dilakukan pengembang Meikarta, dianggap melanggar peraturan perundangan Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Proses perizinan dulu karena kalau belum selesai perijinannya sudah di pasarkan bisa pidana," kata Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Alamsyah meminta pihak Meikarta melakukan koreksi terhadap Iklan-Iklan yang telah beredar di berbagai media.
Tak hanya itu dirinya pun berharap pertemuan kali ini menjadi bahan evaluasi Lippo grup dalam menayangkan iklan Meikarta.
"Kami berharap dengan pertemuan hari ini dengan pihak Lippo menjadi evaluasi untuk mereka dan mudah mudahan membuat iklan yang lebih proper," katanya

Mendengar pernyataan tersebut  pihak Lippo grup sempat kaget. Direktur Lippo Cikarang, Ju Kian Salim pun menjawab di luar konstek. Katanya  proyek Meikarta merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang sedang mengutamakan pembangunan nasional.
"Kita dalam tahap preselling. Kita bagian dari produksi. Kami membangun tidak membebani negara. Seharusnya perumahan ini bagian dari negara. Bahkan kami membangun harga dengan terjangkau," kata Salim, " Mendukung pihak pemerintah yang sudah membangun infrastruktur. Mendorong ekonomi Indonesia yang dalam kelesuan dalam properti," katanya.
Pembangunan property dikritik banyak pihak lantaran belum memiliki izin. Yayasan Lembaga Konsumen pernah meminta agar masyarakat tak membeli karena belum berizin. Sementara Wagub Jabar Deddy Miswar minta pembangunan Meikarta ditutup atau dihentikan. (Red/ts/ntn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel