Dilaporkan Ke Polisi, Mantan Wasit Bola Nasional Jual Bini Di Michat.
Cipasera - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Tangerang Selatan menerima permohonan bantuan hukum perempuan berisial S (27 tahun) yang diduga menjadi korban kekerasan seksual suaminya berinisial F.
Menurut Direktur LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, F yang merupakan salah satu Wasit Nasional Sepak Bola itu, diduga menjual S melalui aplikasi Michat. S dipaksa melalukan hubungan seksual threesome.
Atas kejadian itu, S melaporkan F ke Polrestro Tangerang Kota. S juga memutuskan untuk menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Tangerang.
Dalam laporan polisi, peristiwa berawal saat Fibay memaksa istrinya S melakukan hubung badan dengan threesome. Awalnya, korban menolak permintaan tidak wajar itu.
"Tetapi terlapor mengancam bilamana korban tidak mau mengikuti kemauan terlapor, terlapor akan menculik anak mereka," tulis laporan itu, dikutip Selasa (27/1/2026).
Tidak hanya itu, Fibay juga mengancam akan merusak hubungan keluarga mereka.
"Pada hari Kamis (25/12/2025), sekira jam 20.00 WIB, terlapor meminjam handphone milik korban dan memposting Foto wanita di aplikasi Michat," sambungnya.
Unggahan itu dengan cepat disambut pria hidung belang dan terjadilah aktivitas threesome itu.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, lalu datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat Laporan Polisi," ungkapnya. F dan F adalah warga Jalan Poris Gaga Baru, RT001/003, Gang Masjid Baturahman, Batuceper, Kota Tangerang. (Red/ris)
