KPK Temukan Kegagalan Enam Rencana Aksi di Pemprov Banten



Cipasera.com- Kepala Satuan Tugas Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Banten, Asep Rahmat Suwandha merasa kecewa tidak terpenuhinya sejumlah rencana aksi yang seharusnya dilaksanakan Pemprov Banten.

Rencana aksi tersebut, diantaranya, enam poin utama  soal pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pendapatan, pengawasan, serta manajemen SDM di lingkungan pemerintah.

Dari evaluasi pada Agustus ini,  enam rencana aksi tersebut, dalam evaluasi Pemprov Banten baru menyelenggarakan program perizinan satu pintu atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Itu pun, masih terdapat banyak catatan dan kekurangan.

Menurut Asep, pengelolaan APBD masih buruk, soal ULP pengelolaan barang dan jasa banyak kekurangannya. "Juga soal manajemen pengukuran kinerja banyak kekurangan," kata Asep kepada wartawan di kantor Inspektorat Banten, Kota Serang, Selasa (5/9/2017).

Masih menurut Asep, untuk persoalan pendapatan daerah saja, Tim Korsupgah KPK mencatat ketidakoptimalan kerja pemerintah. Seharusnya, Pemprov Banten memproyeksikan pendapatan daerah dari berbagai potensi yang ada.

"Potensi-potensi seperti pajak, pajak kendaraan, retribusi tambang, dan sebagainya mesti dihitung sebagai potensi pendapatan Daerah,"tegas Asep.

Soal sistem APBD di Banten, selama ini sistem belanja pemerintah daerah selalu diproyeksikan melebihi pendapatan dan menggunakan anggaran defisit. Pendapatan tersebut, menurut Asep, diset terlalu rendah sehingga mudah dicapai. Padahal, menurutnya, potensi pendapatan bisa lebih banyak.

Asep menilai, catatan buruk yang ditemukan Korsupgah KPK di Banten Ini karena kurangnya motivasi perubahan di lingkungan Pemprov Banten.

"Keberadaan KPK di Banten, menurutnya, bukan pemaksaan atas kepentingan-kepentingan lembaga rasuah. Semua lebih kepada motivasi untuk berubah," pungkas Axel.(red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel