DPRD Tangsel Akan Panggil PT Bintaro Soal Aduan Warga

Warga saat sampaikan pengaduan
Cipasera.com - Sejumlah warga RT 006/02, Perumahan Pondok Jagung 2, Kecamatan Serpong Utara berkunjung ke Komisi lV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Gedung Ifa, belum lama ini.

Menurut Ketua RT 06/2 Iwan Setiawan, kedatangannya ke Komisi lV DPRD Tangsel adalah untuk meminta agar dewan bisa mencarikan solusi yang  dihadapi Warga, yakni sengketa soal rencana  adanya penutupan jalan di wilayah mereka oleh pengembang Graha Adena, PT Bintaro Jaya. Padahal jalan tersebut jalan warga yang sudah ada sebelum perumahan itu dibangun.

"Kami sebenarnya cuma menuntut,  minta jalan warga tersebut bisa digunakan bersama dan  bebas 24 jam," Tutur Iwan, Senin 20/11 lalu.

Pernyatan Iwan diperkuat Tri Susanto, salah satu perwakilan warga. Katanya,  sebelum perumahan Graha Adena dan Perumahan Pondok Jagung 2 dibangun, jalan yang berada di lintas barat Graha Adena itu, sudah ada.

Tri kemudian bersama pengurus RT menanyakan rencana penutupan jalan tersebut ke pengembang. "Ternyata PT Bintaro Property mengatakan, jalan tersebut masuk dalam fasos-fasum yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah," ungkapnya.

"Jadi kami minta DPRD menjadi mediasi sengketa jalan dengan pengembang. Kami minta jalan harus dibuka 24 jam untuk kepentingan warga," katanya.

Menanggapi permintaan warga, Anggota Komisi lV DPRD Kota Tangsel, Aguslan Busro bernjanji pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga,  dengan memanggil  pihak-pihak terkait,  dari RT, RW, kelurahan, camat hingga pihak pengembang PT Bintaro pekan depan.

"Tadi kan camat sudah ditelepon dan akan turun tangan. Selanjutnya kita akan panggil  pihak-pihak terkait untuk mediasi," pungkas Busro. (Red/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel