Duh Sedihnya Setnov. Politisi Kaya Ini Tempati Kamar 2,5 x2,5 M

Kamar Set nov campur WC    (foto: Ist)

Cipasera.com -   Duh sedihnya Setya Novanto. Orang nomor 1 di DPR RI yang biasa tinggal di rumah mewahnya seharga Rp 220 miliar itu, kini harus tinggal di ruang sempit, di rumah tahanan milik KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.  

Novanto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dibawa dari RSCM Kencana ke KPK pada Minggu (19/11/2017) pukul 23.40 WIB. Lelaki yang akrab disapa Setnov itu, setelah  menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka,   satu jam kemudian dibawa ke rutan yang masih satu kompleks dengan gedung KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, menjamin memperlakukan Setnov sama seperti tahanan lainnya. Meski berstatus ketua DPR, tak ada perlakuan istimewa yang diberikan Untuk menantu jendral polisi itu.

"Perlakuan KPK kepada tahanan di rutan sama untuk seluruh tahanan, karena prinsipnya sama. Namun dari aspek kesehatan juga berlaku sama dengan yang lain," tegas Febri.

Di tahanan  KPK yang baru yang lokasinya masih satu kompleks dengan  kantor KPK, Setnov menempati kamar tahanan berukuran 2,5 meter x 2,5 meter. Ranjangnya terbuat dari bahan cor-coran semen setinggi 0,5 meter. Ranjang tak bisa digeser karena bersifat permanen,  dengan rongga di bawahnya sebagai lemari baju dan barang. 

Di dinding kamar tak terlihat ada ventilasi, kecuali teralis yang terpasang di pintu ruangan. Satu ruangan itu bisa ditempati 3 atau 5 tahanan.

Kebersihan tergantung penghuninya. Sebab di ruang tahanan Itu  ada 1 WC duduk (kakus) dan 1 keran. Jadi kalau Setnov rajin membersihkan tak akan bau. Tapi kalau sebaliknya, tentu bisa menimbulkan bau yg mengganggu. 

Meski di ruang tahanan. Di lingkungan tersebut ada  ruangan luas tempat para tahanan berkumpul. Di rutan yang dicat abu-abu tersebut, terdapat juga tempat terbuka dengan tembok setinggi kurang lebih 15 meter bagi tahanan untuk menjemur pakaian dan berkegiatan lainnya.

Setnov akan menghuni tahanan KPK selama  20 hari pertama di Rutan KPK. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Setia Novanto pada 31 Oktober 2017.  Dan  KPK menjerat pula dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red/ts/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel