Belum Ada Pernyataan dari Organisasi Pers Soal Penangkapan Wartawan Asyari.
Sabtu, 10 Februari 2018
Edit
Asyari Usman (Foto: Ist) |
Cipasera- Wartawan Senior Asyari Usman sudah
11 jam ditangkap polisi. Tapi hingga kini belum ada pernyataan sikap dari
organisasi wartawan seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia) dan IWO (Ikatan Ikatan Wartawan). Biasanya
ketiga organisasi wartawan ini cepat memberi tanggapan bila ada wartawan ditangkap
polisi. Cipasera.com yang coba menghubungi
Ketua IWO, Jodhi Yudono, ponselnya tak bisa dihubungi. Ada kemungkinan
Jodhi masih sibuk di Padang, Sumbar dalam rangka Hari Pers Nasional.
Reaksi baru datang dari Joko Eddy Abdurachman, mantan watawan dan mantan anggota
DPR-RI sahabat Asyari. Joko dalam tulisannya di teropongsenayan.com yang juga tempat Asyari Usman menulis, menyatakan, tulisan wartawan
Asyari Usman tergolong tulisan jurnalistik. Karya jurnalistik dilindungi hukum.
Terhadap produk jurnalistik, tak bisa main tahan, sangka dan dakwa. Itu
otoritas Dewan Pers yang menentukan, memakai sejumlah fasilitas hukum pers.
Tort, kesalahan pidana baru bisa jalan setelah Dewan Pers menyatakan “itu bukan
produk jurnalistik”, seperti pada face book, twiter, milis. Tidak berlaku pada
pers online yang terdaftar di Dewan Pers. Seluruh produk jurnalistik
dilindungi UU No 40 cq Dewan Pers. Tak bisa main tangkap.
Seperti ramai diberitakan, Asyari Usman ditangkap Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim saat Hari Pers Nasional, Jumat, 9 Pebruari.
Mantan wartawan BBC London ini diduga
melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, Asyari ditangkap pada Jumat (9/2), setelah pihaknya menerima laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Red/ts/CNNI)
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, Asyari ditangkap pada Jumat (9/2), setelah pihaknya menerima laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Red/ts/CNNI)