Seribu Dus Lebih Kosmetik Ilegal Berhasil Diamankan BPOM Banten
Selasa, 27 Maret 2018
Edit
Penny dan kosmetik ilegal (foto: Ist) |
Cipasera – Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) menjelaskan soal penangkapan satu truk container berisi produk kosmetik illegal di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikuasa Atas, Kota Cilegon pada Minggu (25/3/2018).
Menurut Kepala BPOM RI di Kantor
Balai POM Serang, Banten Penny K.Lukito, komestik illegal tersebut
diangkut mobil truk dengan nomor polisI
BM 830 RY yang diduga dari Filipina
melalui Pelabuhan Banten. Komestik tersebut
merek RDL HY Roquinone Tretinoin Baby Face yang jumlahnya 1.055 karton atau 120 pieces dus.
“Kalau dihitung nilai ekonominya, produk ini sekira Rp5 miliar. Produk ini diangkut dari Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melintasi
Pelabuhan Merak. Dan disebut illegal karena tak memiliki izin,” ungkap Perny K
Lukito di Kantor Balai POM di Serang, Selasa (27/3/2018).
Tak hanya itu, Penny menyebutkan
pula, kosmetik yang diamankan sangat
berbahaya untuk digunakan. Sebab dapat membuat iritasi pada kulit. “Sebetulnnya ini kosmestik untuk menghilangkan jerawat dan pemutih. Tapi pemakaiannya tanpa tanpa resep dokter. Bahayanya kosmestik ini menyebabkan iritasi pada kulit dan bisa menyerang ginjal,” katanya.
Dengan temuan ini BPOM akan
bekerja sama dengan kepolisian dan
instansi terkait untuk melakukan investigasi, siapa pemilik dan penanggung jawab produk ini.“Ini pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal
197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana mendistribusikan produk farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan
mengandung bahan terlarang yang diancam
pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambah Penny. (Red/ts/*)