Masyarakat Antusias Kampanyekan Kotak Kosong.
Jumat, 13 April 2018
Edit
Cipasera - Pilkada serentak 2018 diramaikan dengan fenomena satu pasangan
calon. Dari 117 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang mengikuti Pilkada
tahun ini, ada 15 daerah dengan calon tunggal. Tiga diantaranya Kabupaten
Tangerang dengan Calon Tunggal Zaki Iskandar, Kota Tangerang dan Kabupaten
Lebak.
Seperti dikutip RMOL, Jumat 13/3/2017, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu daerah dengan paslon tunggal pada Pilkada serentak tahun ini.
Di Paluta, kampanye memilih kotak kosong cukup menggema. Sosialisasi itu dilakukan organiasasi kemasyarakatan, kalangan mahasiswa dan indvidu-individu.
Salah satunya adalah, Aliansi Peduli Daerah Paluta (APDP). APDP gencar mensosialisasikan kotak kosong baik turun ke masyarakat maupun lewat media sosial.
Melihat besarnya animo masyarakat Paluta terhadap kotak kosong, Rabu kemarin (11/4), Ketua APDP Birma Siregar mengunjungi KPU Paluta bersilaturrahmi sekaligus menanyakan regulasi seputar kotak kosong.
Komisioner KPU Paluta M. Ali Ansori yang menerima APDP mengatakan, keberadaan kotak kosong sah untuk dikampanyekan termasuk dipilih. Tidak ada UU atau peraturan yang melarangnya.
Kalau misalnya ada spanduk atau alat peraga kampanye lain kotak kosong yang diturunkan atau dirusak oleh oknum tertentu, perbuatan itu masuk ranah pidana.
"Perbuatan ini bisa ranah pidana, dan ini merupakan kewenangan kepolisian," ujar Ali Ansori.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat KPU Paluta akan mengadakan rapat pleno terkait sosialisasi kotak kosong. Pihaknya juga akan memasang spanduk perihal di depan kantor KPU Paluta.
Sementara itu, Kapolsek Padang bolak AKP Maju Harahap mengungkapkan, perbuatan menurunkan atau merusak alat peraga kampanye paslon tunggal atau kotak kosong adalah pidana.(Red/RMOL)