Masyarakat Antusias Kampanyekan Kotak Kosong.


Add caption

Cipasera - Pilkada serentak 2018  diramaikan dengan fenomena satu pasangan calon. Dari 117 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang mengikuti Pilkada tahun ini, ada 15 daerah dengan calon tunggal. Tiga diantaranya Kabupaten Tangerang dengan Calon Tunggal Zaki Iskandar, Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak.

Sesaui dengan aturan KPU, Calon  tunggal tersebut akan berhadapan alias head to head dengan bumbung kosong (kotak kosong). Dan jangan anggap enteng, Calon tunggal dan lawannya,  kotak kosong memiliki posisi dan kedudukan yang sama, termasuk dalam kampanye. Alat peraga kampanaye keduanya boleh disosialisasikan kepada masyarakat.

Seperti dikutip RMOL, Jumat 13/3/2017,  Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu daerah dengan paslon tunggal pada Pilkada serentak tahun ini.

Di Paluta, kampanye memilih kotak kosong cukup menggema. Sosialisasi itu dilakukan organiasasi kemasyarakatan, kalangan mahasiswa dan indvidu-individu.

Salah satunya adalah, Aliansi Peduli Daerah Paluta (APDP). APDP gencar mensosialisasikan kotak kosong baik turun ke masyarakat maupun lewat media sosial.

Melihat besarnya animo masyarakat Paluta terhadap kotak kosong, Rabu kemarin (11/4), Ketua APDP Birma Siregar mengunjungi KPU Paluta bersilaturrahmi sekaligus menanyakan regulasi seputar kotak kosong.

Komisioner KPU Paluta M. Ali Ansori yang menerima APDP mengatakan, keberadaan kotak kosong sah untuk dikampanyekan termasuk dipilih. Tidak ada UU atau peraturan yang melarangnya.

Kalau misalnya ada spanduk atau alat peraga kampanye lain kotak kosong yang diturunkan atau dirusak oleh oknum tertentu, perbuatan itu masuk ranah pidana.

"Perbuatan ini bisa ranah pidana, dan ini merupakan kewenangan kepolisian," ujar Ali Ansori.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat KPU Paluta akan mengadakan rapat pleno terkait sosialisasi kotak kosong. Pihaknya juga akan memasang spanduk perihal di depan kantor KPU Paluta.

Sementara itu, Kapolsek Padang bolak AKP Maju Harahap mengungkapkan, perbuatan menurunkan atau merusak alat peraga kampanye paslon tunggal atau kotak kosong adalah pidana.(Red/RMOL)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel