Airin dan DPRD Tandatangani KUA/PPAS APBD-P
Kamis, 30 Agustus 2018
Edit
Airin menyampaikan pidato. |
Cipasera - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan DPRD Kota Tangsel melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2018.
Penandatanganan dilakukan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama Ketua DPRD Moch Ramlie, Wakil Ketua Tb Bayu Murdani dan Taufik MA pada saat sidang paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (29/8).
Dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Taufik MA membacakan keputusan badan anggaran tentang anggaran APBD Perubahan 2018, yang akan dibahas setelah KUA PPAS tersebut menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2018.
Ada pun proyeksi anggaran yang tertulis dalam KUA PPAS tersebut, untuk APBD-P TA 2018 sebagaimana dokumen KUA dan PPAS termuat rincian pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,494.034.264.514.- dana perimbangan sebesar Rp.909.630.944.000.- serta pedapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.716.360.701.227.-
Dengan proyeksi anggaran tersebut, tambah Taufik, DPRD Kota Tangsel memberikan catatan, yaitu melakukan percepatan pembangunan terhadap gedung DPRD Kota Tangsel.
“Serta kami meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, hendakanya lebih memprioritaskan pengadaan tanah untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” paparnya.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengharapkan, agar kesepakatan KUA PPAS tersebut bisa dituangkan dalam Perda yang harus disahkan DPRD.
"Terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota dan Banggar yang sudah berperan aktif dan bekerja keras membahas KUA-PPAS ini. Semoga kerjasama ini terus berlanjut," kata Airin.
Sementara Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, pembahasan RAPBD-P tidak memerlukan waktu lama. Dia menargetkan, APBD-P bisa disahkan Oktober ini. (red/HMS)