Hanura Minta Polisi Tetapkan Komisioner KPU Jadi Tersangka


Hanura merangsek ke Polda Jaya (Foto: Ist)

Cipasera - Ribuan kader dan simpatisan Partai Hanura, kemarin, menyambangi Polda Metro Jaya untuk  mendesak segera menjadikan Komisioner KPU  sebagai tersangka. Sebab mereka  tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana dilaporkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kalau  terbukti  melanggar pidana segera jadikan mereka (komisioner KPU) tersangka," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Benny Rhamdani, di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2).

Dia menepis tudingan aksi menggeruduk Polda Metro Jaya sebagai upaya kriminalisasi terhadap komisioner KPU seperti disampaikan sejumlah pihak. Lepas dari tudingan itu, pihaknya menegaskan kalau desakan yang suarakan pihaknya semata-mata upaya penegakkan hukum terkait laporan OSO.

Laporan disampaikan OSO melalui tim kuasa hukum pada Rabu (16/1), dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta putusan PTUN dan Bawaslu. Atas laporan itu, komisioner KPU disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP. Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi pun telah diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/1).

 Keduanya diperiksa selama 7 jam, dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait alasan bagaimana KPU mengambil keputusan tidak memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

"Jadi laporan Ketua Umum Hanura bagaimanapun harus dihormati oleh semua pihak dan diproses secara tuntas.

Dia menegaskan tudingan pemeriksaan komisioner KPU yang dilakukan Polda Metro sebagai kriminalisasi adalah cara pandang 'jahat' terhadap tugas korps baju coklat dalam penegakan hukum. 

"Sepatutnya  kita memberi dukungan, penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai panglima," ujar Benny.(Red/rmol)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel