Korban Penipuan Rumah Senang JS akan Ditahan Kejaksaan Tangsel

Salah satu korban penipuan JS (Foto: Ist)

Cipasera - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan menahan tersangka JS selama 20 hari ke depan setelah mempelajari berkas perkara penipuan PT Cakrawala Karya Kinakas yang dikirim pihak kepolisian, sebelum perkaranya disidangkan Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kepala seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Sobrani Binzar. Katanya, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus penipuan bos pengembang perumahan murah di daerah Gunung Sindur, Bogor tersebut 
"John Sumanti dilimpahkan ke kita dari Kepolisian. Kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum kita limpahkan ke pengadilan. Sekarang lagi proses tahap dua di sini," ucap Sobrani seperti dikutip  merdeka,  Senin (4/2).
Sobrani menambahkan, John Sumantri akan dimasukan di tahanan  Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang selama 20 hari sebagai tahanan titipan. 
"Penahanannya kami titip ke Lapas Pemuda Tangerang," jelas Sobrani. 
Sobrani selanjutnya memerinci berkas perkara JS yang diserahkan oleh Polres Tangsel. Katanya, ada dua  berkas yang diterima Kejaksaan Negeri Tangsel.  Satu perkara dengan jumlah empat korban, yang tertipu uang rata-rata Rp 25 juta.
"Dia ada dua perkara, baru satu perkara yang masuk ke kita. Kurang lebih Rp 100 jutaan, yang satu perkara masih dalam penelitian. Sangkaan pasal yang dituduhkan 378 atau 372 penipuan atau penggelapan," jelas Di brani. 
Catatan cipasera.com, korban penipuan berkedok perumahan mulanya 90 orang. Setelah polres membuka posko pengaduan, berkembang menjadi 171 orang. Tiap korban berbeda- beda nilai uang yang dirugikan. Ada Rp 7 juta hingga puluhan juta. 

Seorang korban penipuan JS  yang mengaku bernama Ndria,   senang JS akan ditahan. "Saya senang. Biar kapok," katanya pendek.(red/ts/WK)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel