Zonasi PPDB SMP di Tangsel Dengan Sistem Per- Kelurahan

Benyamin
Cipasera - Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2019 di wilayah Tangsel telah ditetapkan dengan sistem per -kelurahan.

Kebijakan ini, berbeda dengan tahun lalu, yang ditentukan dengan sistem kedekatan dari jarak rumah ke sekolah. Sistem per kelurahan sudah dibahas sesuai sistem zonasi yang diarahkan dari Kementerian Diknas, bahwa zonasi PPDB di Tangsel diatur pembagian per kelurahan.

"Tahun lalu  kan dari jarak rumah, sekarang 22 SMP di Tangsel ini mengcover 54 kelurahan," kata Benyamin, Selasa, 9/4/2019, "Dengan demikian,  Benyamin tidak ingin ada kasus siswa yang terpental atau ditolak sekolah dikarenakan sistem yang ada. Kasus di Rawa Buntu jangan terjadi lagi, jarak rumah dengan sekolah dekat tapi berbeda kelurahan tidak diterima."

Benyamin menegaskan, dengan pembagian per-kelurahan, satu SMP di Tangsel bisa mengcover dua sampai lima kelurahan. Namun, diakui oleh Benyamin bahwa tetap akan ada kesenjangan karena jumlah SD di Tangsel terlalu banyak dibandingkan jumlah SMP.

"Nanti pembagiannya rata, satu SMP bisa mengcover dua atau tiga sampai lima kelurahan. 22 SMP dibagi 54 kelurahan itu relatif sama. Tapi bagaimanapun tetap ada kesenjangan, karena jumlah SD ada 152 SD,  dibagi dengan 22 SMP, itu ada kesenjangan,"  kata mantan Kepala Bappeda Kab Tangerang ini.

Untuk mengatasi kesenjangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel  akan menjembatani para siswa yang tidak tertampung di SMP Negeri ke SMP Swasta. Dan hal itu sudah dikomunikasikan dengan kepala SMP swasta, kalau kuota di SMP Negeri telah terpenuhi, bisa dikomunikasikan ke sekolah swasta. Adapun jumlah SMP negeri dan Swasta di Tangsel 188 Sekolah. 23 SMP Negeri, sisanya swasta. (Red/t/HMS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel