Ini Dia 8 Larangan untuk Pengunjung Baduy


Suku Baduy
Cipasera - Pemukiman suku Baduy hingga saat ini masih memiliki daya tarik wisata. Tak heran, bila hari libur banyak dikunjungi wisatawan.

Sebagai daerah kunjungan wisata, suku Baduy memiliki larangan yang mesti ditaati para pengunjung. Maklum, suku ini merupakan suku  yang memegang adat istiadat dengan kukuh. Untuk itu, sejumlah papan larangan dan peringatan di pasang disana untuk para wisatawan.

Pemukiman penduduk Baduy melintas dari Desa Ciboleger hingga daerah Rangkasbitung. Di kampung adat Baduy, pengunjung dapat melihat dan mempelajari kultur otentik dengan segala kearifan lokal yang masih dilestarikan.

Suku Baduy sendiri terdiri dari dua perkampungan besar, yakni Baduy Dalam dan Baduy Luar.

Hal utama yang membedakan kedua suku ini adalah cara menjalankan aturan adat. Baduy Dalam lebih teguh dalam menjalankan adatnya, sedangkan Baduy Luar sudah mulai menerima perubahan zaman.

Wilayah suku Baduy sendiri telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah Lebak sejak tahun 1990.

Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani ataupun pengrajin anyaman, sehingga kondisi alam dan nuansanya terasa sangat asri karena tak terjamah teknologi maupun pembangunan.

"Kami tak menolak kunjungan para wisatawan. Tapi pendatang harap mematuhi larangan yang tertulis," kata Dadang, warga Baduy Luar, 22/12/2019.

Di pintu "gerbang" Desa Kanekes  terlihat papan pengumuman peraturan yang harus ditaati pengunjung. Juga papan pengumuman, imbauan untuk pengunjung dan tata tertib.

Berikut himbauan dan larangan untuk pengunjung:

Pengunjung diimbau melapor terlebih dahulu ketika berkunjung. Diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban dan sopan santun selama berada di lingkungan Desa Adat Baduy.Dan pengunjung tak boleh berkunjung lebih dari  pukul 17.00 WIB tidak di Baduy Dalam.

1. Pengunjung tidak  membawa atau menggunakan narkoba,  tidak melakukan tindakan asusila.

2. Pengunjung dihimbau menjaga kebersihan. Wisatawan diimbau untuk membersihkan dan membawa pulang sampah mereka. Dilarang pula membawa nasi kotak dengan unsur plastik dan kertas. Serta dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala.

3. Untuk menjaga kejernihan air, pengunjung tidak boleh menggunakan sabun, sampo, dan pasta gigi saat mandi di sungai, terutama di Baduy Dalam.

5.Dilarang menebang atau mencabut tanaman di sepanjang jalan yang dilalui. Selain itu tidak memasuki hutan  lindung dan hutan tutupan atau Leuweung Kolot.

6. Dilarang membawa radio, pemutar musik, senjata api, pengeras suara ke Baduy Dalam.

7. Bagi pencinta pecinta selfi dan vlog,  mengambil gambar maupun video selama berada di dalam area Baduy Dalam tidak diperbolehkan.

8. Pengunjung  dihimbau  meminta izin sebelum melakukan sebuah kegiatan agar tidak melanggar norma adat disana. (Red/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel