UIN Ciputat Tetap Tolak Beri Ganti Rugi Lahan Seluas 6000 M


Penggusuran Warga Puri oleh UIN (foto: Ist)
Cipasera - Warga di Jalan Puri Intan, RT04 RW17 yang menempati lahan seluas 6000 meter di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) kini semakin terdesak keberadaannya. Pihak UIN ( Universitas Islam Negeri), Ciputat tetap ngotot tak mau memberi ganti rugi atau kompensasi apapun.

Salah satu warga pemilik rumah di lahan tersebut, Damaria mengatakan,  bahkan UIN hingga saat  ini belum ada niatan negosiasi langsung dengan warga.  Padahal jika dilakukan, bisa menjadi titik temu bagi klaim masing-masing pihak atas kepemilikan lahan itu.

Masih menurut Damaria, tinggal disitu  sejak tahun 1978 dan punya surat- surat  bahkan hingga surat tagihan listrik, PBB, tertera atas nama pemilik.

Salah satu warga itu adalah Damaria. Dia menerangkan, sampai saat ini belum ada niatan dari pihak UIN Jakarta bernegosiasi langsung dengan mereka. Padahal jika dilakukan, bisa menjadi titik temu bagi klaim masing-masing pihak atas kepemilikan lahan itu. Warga sudah menempati lahan tersebut sejak 1978 dan dihuni sekira 255 KK. Mereka punya surat- surat, bahkan PBB pun punya.

Sementara penolakan UIN memberikan ganti rugi kepada warga karena tak punya dasar hukum. Menurut Ketua Kuasa Hukum UIN Jakarta, Sulaiman Sembiring,   jika Rektor maupun Kabag Umum menandatangani surat pemberian kompensasi tersebut, maka akan terkena tindak pidana merugikan negara.

"Kita tawarkan biaya pindahan tapi warga tak mau. Kalau kompensasi gak bisa dong. Soalnya gak ada dasar hukumnya," kata Sembiring, 11/12/2019.

Masih menutut Sembiting, tanah tersebut yang ditempati warga adalah milik negara, dalam hal ini Kementrian Agama. Namun karena ada oknum dari Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Indonesia (YPMII) yang berada di bawah Kemenag yang bernama Syarif Sudiro, dia menjual tanah negara tersebut.

Syarif Sudiro ini menguasakan kepada Bachtiar Effendy untuk menjual tanah negara itu. Maka dari itu tersangka Syarif Sudiro dipenjara sampai meninggal. Nah di sini memang yang jadi korban itu adalah para warga. Jadi kalau mau menuntut, warga ini harus menuntut ke Syarif Sudiro.

Sembiring menambahkan, UIN sudah memberitahu sejak 1995,   bahwa tanah yang ditempatinya itu  tanah negara sewaktu waktu dapat diambil. Dan Nopember lalu Pengadilan Negeri sudah beritemu warga. ( red/t/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel