Mendagri Usulkan Pemilu dengan Sistem E - Voting. Tak Perlu Ke TPS

 
Tito

Cipasera - Diskusi bertajuk Urgensi Mewujudkan Pilkada Demokratis dan Berkualitas Harapan dan Tantangan berlangsung seru di Dharmawangsa Hotel, Senin 9/3/2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Drs H Muhammad Tito Karnavian, MA. Ph.D mengatakan, untuk mencegah problematika biaya politik tinggi, perlu diterapkan sistem e- voting dalam Pemilu yang akan datang.

"Untuk menekan biaya tinggi, mungkin perlu diterapkan e-voting, jadi biayanya lebih rendah," kata Tito, Senin (9/3/2020).

Disebutkan Tito,  dengan sistem e-voting masyarakat tidak perlu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa surat dan mencelupkan jari ke tinta.

Sebab, kata dia, pada sistem e-voting akan menggunakan teknologi finger print.

"Jadi ke TPS enggak perlu pakai surat suara, enggak perlu lagi pakai yang dicelup itu, nah, karena sudah ada finger print, 98.8 persen data kependudukan sudah e-KTP, ujarnya. Lebih lanjut, Tito mengatakan, sistem e-voting sudah mulai dilakukan beberapa daerah di tingkat pemilihan kepala desa.Oleh karenanya, ia berharap e-voting dapat diterapkan di tingkat nasional.

Diskusi publik yang pandu oleh Fitri Margontoro juga menghadirkan   pengamat politik  LIPI, Siti Zuhro dan Direktur eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Titi Angraini berpendapat urgensi perihal implementasi jangka pendek tersebut jika dilaksanakan dengan pola serentak masih tergolong sangat rawan dan dapat menimbulkan chaos di daerah.

“Saya melihat waktu yang cenderung mepet, belum lagi pilkada biasanya ada juga temuan politik uang, lemahnya eksekusi penerapan sanksi diskualifikasi. Menurut saya, elektoral justice harus di segera ditegakan,” tegas Titi.

Titi juga menyinggung,  pola berakhirnya masa jabatan para kepala daerah yang sudah berjalan, lantaran masih adanya temuan intervensi hak, dan juga hoax dalam pertarungan politik.

“Menuju 2024, masih adanya intervensi dan juga maraknya berita bohong," pungkasnya. (Red/ad/kmp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel