Pengembang Apartement Serpong Digugat Warga Rp 100 Miliard


Pengacara warga Husendro usai sidang
Cipasera - PT Aldebaran, pengembang apartemen RS  di Serpong, digugat warga, dianggap  pembangunannya merugikan penduduk sekitar. Dan mereka mempertanyakan dokumen izin lingkungan yang tidak melibatman warga.

Gugatan warga kepada PT Aldebaran didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/3/2020). Kuasa hukum warga Husendro menyatakan, warga yang menggugat adalah yang terdampak langsung dari pembangunan apartemen Roseville yang hanya dipisahkan ruas jalan dengan jarak kurang dari 20 meter.  

“Pembangunan apartemen tidak pernah melibatkan warga baik dalam bentuk sosialisasi sejak awal atau meminta izin sebagaimana dipersyaratkan berbagai perundang-undangan,” kata Husendro dari kantor Hukum Husendro dan Rekan, usai menyerahkan gugatan warga ke PN Tangerang.

Husendro mengingatkan, keterlibatan warga yang terdampak dalam proses pembangunan, termasuk apartemen, sesungguhnya merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, jo Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Tidak dilibatkannya warga,  misalnya, dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Masyarakat yang dijadikan responden adalah masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi pembangunan apartemen. Bahkan saat dokumen tersebut diminta untuk disempurnakan oleh pemerintah, pengembang apartemen Roseville lagi-lagi melibatkan masyarakat responden yang jauh dari lokasi.

Fakta lain yang membuat warga mempertanyakan keabsahan dokumen AMDAL dan izin lingkungan apartemen Roseville adalah belum dipenuhinya kewajiban peningkatan jalan seperti tanggapan Pemerintah Kota Tangerang Selatan soal dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pembangunan apartemen yang melebihi 8 lantai harus berada pada lokasi dengan akses minimum akses minimum ROW 20 meter. Faktanya akses jalan yang memisahkan apartemen dengan perumahan warga kurang dari 20 meter.

Meski dokumen Amdal bermasalah, alih-alih ditolak, Pemkot Tangerang Selatan malah menerbitkan persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup apartemen Roseville. Atas dasar ini, warga pun turut menggugat Walikota Tangerang Selatan.

Husendro mengungkapkan, warga sempat melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia. “Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tertanggal 30 Oktober 2019, terungkap bahwa Tim Pemeriksa menemukan bahwa proses sosialiasi pembangunan apartemen yang masuk dalam mekanisme Izin Lingkungan dan Amdal belum melibatkan warga yang berdekatan langsung,” katanya.

Husendro menekankan, warga merasakan kerugian akibat pembangunan apartemen Roseville. Mulai dari polusi suara yang sangat keras, debu yang sangat banyak, dan ancaman keselamatan karena crane pembangunan apartemen lalu lalang dan parkir tepat di atas rumah warga. Jam kerja yang diberlakukan hingga malam hari juga menggangu waktu istirahat. Selain itu, secara fisik kerugian juga diterima karena ditemukannya retakan-retakan di rumah warga yang diduga keras akibat pembangunan konstruksi apartemen Roseville.

“Ada warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan atas. Bahkan ada orangtua warga yang sedang menjalani masa pemulihan malah akhirnya mengalami penurunan kondisi kemudian meninggal dunia,” tutur Husendro.
Atas berbagai kerugian yang dialami, Husendro menyatakan, warga menggugat PT Aldebaran sebesar Rp100 miliar. (Red/ed)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel