Dibekuk Polisi Penipuan Berkedok Parcel Raup Uang Rp 1 M

Barang bukti yang diekpos
Cipasera  - Satuan Reserse krimimal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang tersangka inisial GA (34) warga Perumahan Triraksa Village, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka GA dibekuk lantaran diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjual parcel atau bingkisan lebaran dengan mengambil kesempatan dan  memanfaatkan situasi di masa pandemi covid-19

"Parcel yang ditawarkan dikemas dengan menarik dan diisi dengan aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup, dan lainnya. Kemudian parcel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal" ungkap Ade saat mengekspos kasus itu di Mapolresta Tangerang, Senin (18/5/2020).

Dalam melakukan perbuatannya, sambung Ade, GA dibantu oleh 7 rekannya yang juga semuanya wanita, GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp1 milyar, terhitung sejak aksinya dilakukan pada bulan Februari 2020 hingga saat ini

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut" jelas Ade

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan apresiasi kepada Polresta Tangerang dan jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus penipuan yang sangat meresahkan masyarakat itu. (Red/bhms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel