Kepala Dinsos Tangsel Ngaku, Tak Memegang SK Dalam Pembagian Bansos

Pembagian Bansos di Ciputat belum lama ini.
Cipasera - Memang aneh, bantuan sosial bagi terdampak covid yang ditribusikan ke masyarakat tanpa SK ( surat keputusan) dari Pemerintah . Padahal SK itu penting buat legalitas data penerima.

Dan hal itu diakui oleh Kepala Dinsos Kota Tangsel Wahyunoto Lukman. Dia mengatajan tidak memegang Surat Keputusan (SK) data penetapan penerima Bansos.  Pendistribusian Bansos saat ini mengacu data yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel, baik Bansos dari Provinsi Banten, maupun Bansos yang berasal dari Kemensos.

“Kalau penerima bansos saat ini, itu sumbernya dari Kemensos dan Provinsi Banten. SK penetepannya oleh Kemensos dan Gubernur. Kita mengusulkan calon penerima sesuai hasil verifikasi validasi kita yang diusulkan RT, RW, Lurah, Camat secara berjenjang," kata Lukman.

"Tapi saya belum pegang SK. Targetnya tuntas,  baru yang Kemensos 39 Kelurahan,”ungkap Lukman melalui  WhatsApp, Minggu, 10/5/2020

Wahyunoto menjelaskan, di Tangsel untuk Bansos dari Kemensos berupa paket sembako seharga Rp 600 ribu dan Bansos dari Provinsi Banten berupa uang tunai Rp 600 ribu. Bantuan tetap disalurkan meski dirinya belum memegang SK penetapan penerima.

“Data dari Dinsos untuk Kemensos  enggak ada koreksian. Dari   Pemerintah Provinsi juga tidak.  Data itu yang kita bagiin ke Lurah, Rt/Rw. Lagi diupayakan datanya nanti diupload, pakai website. Lagi diupayakan di Kominfo biar  semua orang bisa melototin di website,” ujarnya.

Seperti diketahui, ada tiga Bansos bagi masyarakat  Tangsel, yaitu Bansos dari Kementrian Sosial (Kemensos) berupa paket Sembako  jumlah penerima 75.916 Kepala Keluarga (KK).  Bansos Provinsi Banten berupa uang Rp 600 ribu untuk 22.508 KK dan Bansos dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.  (Red/AW)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel