Hari Ini PSBB Ketiga Berlaku di Tangsel. Sekolah Dibuka 15 Juni


Cipasera - Perpanjangan ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19 Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diberlakukan hingga 14 Juni mendatang.

Hal itu terkait  masih terdapat penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangsel dan terkait penetapan  Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpanjangan PSBB  tersebut juga diperkuat dengan  Keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, dalam SK  menyatakan  perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam berlangsung  selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai 1 -  14 Juni 2020.

"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019, " kata Airin.

Untuk penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak jauh berbeda dengan tahap yang sebelumnya. Hanya saja,  PSBB tahap ketiga ini, beberapa area tempat  ibadah bisa difungsikan seperti sediakala namun   tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020. (Red/hms).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel