PSBB Tangerang Raya Diperpanjang. Walikota Tangsel Belum Mengeluarkan Pernyataan

Airin
Cipasera - Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, yang terdiri dari Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kab Tangerang. PSBB berlaku mulai 15 - 28 Juni 2020.

Juru  Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banten, Ati Pramudji  membenarkan hal itu. Seperti dikutip CNNI, Ati Pramudji menyatakan, surat keputusan gubernur tentang perpanjangan PSBB empat ini sedang disiapkan.

"PSBB diperpanjang sampai dengan 28 Juni, keputusan gubernur (Kepgub) sedang dalam proses," kata  Ati  Minggu (14/6).

Secara terpisah, kepada wartawan Walikota Tangerang Arief Wismansyah  mengatakan, kesepakatan perpanjangan dilakukan setelah Gubernur Banten  rapat vidcon  dengan kepala daerah Tangerang Raya. Alasan PSBB diperpanjang karena Covid 19 belum ada vaksinnya.

Sementara, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dhiany belum mengeluarkan pernyataan publik dan peraturan Walikota. Saat cipasera.com menghubungi melalui handphone, Minggu 14/6/2020, telepon selulernya tidak aktif.

Seperti diketahui, perpanjangan PSBB tersebut merupakan tahap yang keempat, setelah sebelumnya perpanjangan tahap tiga berdasarkan, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Keo.161-Huk/2020. Surat ini berisi penetapan perpanjangan tahap ketiga PSBB  1 - 14 Juni 2020 di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.

Penularan Covid di Banten memang cukup tinggi, terutama di wilayah Tangerang Raya.  Per Sabtu (13/6) sebanyak 1.106 kasus. Seperti terekpos di laman resmi Pemprov Banten,  di Kota Tangerang dengan 435 kasus terkonfirmasi, diikuti Kota Tangerang Selatan 322 kasus dan Kabupaten Tangerang 227 kasus.(Red/dtk/cnn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel