Polisi Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia. Ini Kata Irjen Argo Yuwono

Djoko Tjandra
Cipasera -   ​​Polri menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dikutip Antara,  di Jakarta, Kamis 30/7/2020.

Argo mengatakan,  bahwa Djoko Tjandra diterbangkan   dari Malaysia menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

 Argo Yuwono mengatakan di Halim Perdana Kusuma - bandara tempat pesawat yang mengangkut Djoko tiba - bahwa penangkapan ini merupakan komitment kepolisian.

"Memang ya, dari kemarin sesuai dengan komitmen menangkap pak Djoko Tjandra, malam ini kita buktikan... Sudah dijemput Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan. Pada prinsipnya komitmen kita semua menangkap Djoko Tjandra dan malam ini kita buktikan. Yang memimpin Kabareskrim," kata Argo.

Argo  menambahkan, penangkapan itu dilakukan langsung oleh kepolisian Indonesia tanpa kerjasama dengan kepolisian Malaysia.

Djoko yang dijerat perkara cessie Bank Bali, semenstinya berada di sel sejak 2009, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Namun ia melarikan diri ke luar negeri.

Senin (27/07), polisi menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo, eks pejabat Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain penetapan tersangka ini, Polri juga tengah menyelidiki aliran dana suap yang diperkirakan diterima sejumlah orang dalam pembuatan surat palsu bagi perjalanan Djoko Tjandra.

Dalam pernyataan persnya di Mabes Polri sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, "Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 3 di antaranya di Pontianak dan lainnya di Jakarta. Kita juga ada barang bukti yang diamankan berupa surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid, dan atas nama JST dan ADK." (Red/ant/bbc)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel