Denda Tak Pakai Masker di Tangsel Segini Besarnya

Walkot Tangsel Airin
Cipasera -  Di Tangerang Selatan (Tangsel) masih  sering terlihat anggota masyarakat di jalan dan tempat umum  tidak mengikuti protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.

Boleh jadi hal itu dikarenakan belum ada tindakan tegas dari aparat Pemkot. Padahal hukuman bagi pelanggar sudah tercantum di Peraturan Walikota Tangsel No 13 Thn 2020, yaitu denda Rp 50 ribu.

Nilai denda tersebut terasa sangat kecil bila dibanding denda di DKI Jakarta, Rp 250 ribu. Tapi bukan berarti denda kecil bikin tak patuh.

Menurut Kabag Hukum Setda Kota Tangerang Selatan, M Ervin Ardani, besarnya denda ada di materi Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak bisa diubah.

"Tidak pakai masker di luar rumah dapat dikenakan denda administrasi Rp 50 ribu tapi bisa juga aja sanksi berupa teguran. Itu hak petugas memberikan jenis sanksi di lapangan," kata Ervin kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Selanjutnya  Ervin mengatakan, kondisi  saat ini di Tangsel dalam  PSBB di Tangsel memang terasa diperlonggar.  Tapi bukan berarti tak ada sanksi atau  menghilangkan kewajiban masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Denda bisa dijalankan sesuai Perwal.

Pantauan cipasera.com, sejumlah warga Tangsel yang tidak memakai masker beraneka ragam. Ada yang mengatakan, ribet,  masker ketinggalan di rumah dan sering lupa.

"Saya lupa waktu mau pergi ga bawa masker. Padahal saya sudah siapkan di meja," kata warga Pamulang yang enggan disebut namanya. Saat ditanya tak pakai masker, dia mengatakan tak tahu ada dendanya.

"Ga tahu, Pak he...he...he..."kata warga Pamulang tersebut.(ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel