KPU Keluarkan Aturan Baru Jumlah Peserta Kampanye Pilkada 2020

Arief Budiman
Cipasera - Agar tak terjadi klaster baru Covid 19 saar Pilkada 2020,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru   terkait penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak  dengan  Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (8/9/2020).

Aturan baru tersebut, kata Arief, titik beratnya mengatur  jumlah kegiatan kampanye  yang dihadiri secara fisik oleh peserta  kampanye. Aturan tersebut, antara lain, seperti berikut ini,

Kehadiran fisik peserta kampanye dan rapat umum dibatasi  maksimal 100 orang. Dan rapat umum hanya dilaksanakan dua kali untuk pemilihan gubernur, dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota.

Pembatasan juga dilakukan terhadap  jumlah  orang  yang hadir pada rapat terbatas dan debat publik dengan jumlah maksimal 50 orang.Bila ingin lebih banyak jumlahnya, dapat dilakukan secara daring.(red/kmp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel