Sindikat Pencuri Sepeda Mahal Diringkus. 17 Kali Menggasak Di Tangsel


Cipasera -Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dalam gelar perkara, Kamis 3/9/2020 di Mapolres Tangsel mengatakan, pihaknya telah menggulung sindikat pencurian sepeda bermerk "mahal" di Tangsel sebanyak 17 kali.

Mereka  SA (32) warga Susukan Cirebon, ES (36) warga Kalideres Jakbar, dan TS alias Eko (29) warga Cengkareng.

Masih menurut Kapolres, pada   tanggal 19 Juli 2020 lalu jajarannya menerima laporan masyarakat, adanya  pencurian sepeda. Dari laporan tersebut,  jajarannya segera menindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan.

“Maka dilakukan serangkaian  penyelidikan untuk mencari pelaku pencurian sepeda di cluster- cluster perumahan di Tangsel,” ujar  Iman.

Pada  29 Juli 2020 pihaknya berhasil melakukan tangkap tangan (daerah Permata Bintaro RW 18 Kelurahan Jombang, Ciputat) terhadap dua orang. Seorang  pelaku berhasil  membawa satu unit sepeda. Lalu, dari salah satu pelaku tersebut mulai dikembangkan.

“SA, ES, dan TS, telah melakukan pencurian dengan modus pada waktu Subuh mengitari beberapa Cluster, melihat kelengahan Satpam, terus melompat masuk ke claster, melihat ada sepeda yang bisa diambil lalu di bawa,” kata Iman.

Para  pelaku, tambah Iman, lalu  mengambil sepeda. Sepeda curian mereka  jual ke beberapa orang. Dari berbagai macam merk, kebanyakan unit sepeda tersebut merupakan merk terkenal. Ada yang harganya mencapai Rp 150 juta, sedangkan sepeda merk brompton harganya berkisar Rp 50 juta. Kemudian sepeda hasil curiannya dijual dengan harga murah.

“Proses penjualan dilakukan di pasar sepeda di Cengkareng, Jakbar. Dan dari 17 unit yang dicuri, ada 9 unit berhasil disita, sisanya masih dalam pencarian,” ungkap Iman.

Akibat kejahatannya ketiga pelaku  sedang didalami  dan untuk sementara pelalu dijerat  pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Red/to)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel