Polisi Bandara Ungkap Tiga Kasus Kepemilikan Senjata dan Amunisi


 

            Tiga senpi dan amunisi sebagai bukti

Cipasera - Tiga kasus kepemilikkan senjata api dan amunisi diungkap. Kapolres Kota Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pihaknya mengungkap  tiga laporan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

“Hari ini kami gelar  kasus kepemilikan senpi dan amunisi. Ada tiga  laporan polisi yang ditangani Satreskrim. Ketiganya berkaitan dengan UU Darurat,” kata Ferdian di Mapolres Kota Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (27/10/2020).

Menurut Ferdian,  pengungkapan ini dilakukan dalam waktu satu bulan. Dimana, ketiga kasus ini melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 195.

“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara  seumur hidup,” ujarnya.

Dia menerangkan,  kasus pertama ini menjerat SAS yang merupakan salah seorang manager di satu perusahaan.

“Pertama terjadi seorang pelaku berniat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makasar. Saat diperiksa Avsec ditemukan senjata api jenis revolver. Saat ditanyakan surat tidak ditemukan kelengkapan. Tersangka sudah memiliki sejak tahun 2015,” kata  Ferdian.

“Yang kedua 29 September 2020. Kita bekerjasama dengan PT POS Indonesia mengamankan pemesanan amunisi sebanyak 50 butir. Dan setelah dilakukan penyelidikan mengarah ke seseorang bernama  ZI (kini tersangka). Kita Lidik sampai ke Riau. Kita berkoordinasi dengan Polda Riau dan ditangkap dengan Polres Padang,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil menemukan 1 pucuk air gun.  ZI  pernah berprofesi sebagai anggota Polri .

“Tapi sekarang sudah tidak lagi dan diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya.

Terakhir, kata Kapolres petugas berhasil mengamankan barang bukti pada 9 Oktober 2020. Pengungkapan ini juga dilakukan dengan bekerjasama kepada PT POS Indonesia.

“Kami berhasil mengamankan pengiriman senpi jenis revolver rakitan tapi bentuk sudah bagus dan rapi. Terkait ini kami masih melakukan penyelidikan kepada pemilik,” ucap Kapolres. Dan dua pemilknya kini jadi tersangka. (*ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel