Polisi Tetapkan Pemilik Vins Gading Serpong Jadi Tersangka TPPO


 
Saat gelar perkara (Foto: Merah Putih)

Cipasera- Polisi menetapkan empat tersangka TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) usai penggerebekkan panti pijat Vins 3 Lounge and Spa di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Terhadap perkara itu setelah  dilakukan proses penyidikan,  kami  menetapkan  ada empat tersangka, yaitu karyawan dari tempat hiburan tersebut," ungkap  Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Empat orang yang jadi  tersangka, yakni  CC (pemilik), SS (kasir), HP (tenaga operasional), dan DW (office boy). Keempatnya ditetapkan   sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan mereka dijerat Pasal 2 UU TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP.

Meski demikian, empat tersangka masih diperiksa polisi Polres Tangsel  untuk mengembangkan kasus.

Seperti diketahui, dalam penggerebekkan di Vins 3 Lounge Spa Gading Serpong,  ada 12 orang yang diamankan pada Selasa (6/10) malam. 

Menurut Angga,  pengelola sengaja menutup rolling door agar aktivitas panti pijat tidak terlihat dan pelanggan yang datang memang terbatas.

"Tempat spa  sudah kita amankan.  Modusnya menutup rolling door. Dari luar seolah-olah terlihat tutup dan yang bisa masuk atau diterima sebagai tamu hanya yang mereka kenali," kata Angga ( Red/t/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel