Polisi Tetapkan Pemilik Vins Gading Serpong Jadi Tersangka TPPO
Empat orang yang jadi tersangka, yakni CC (pemilik), SS (kasir), HP (tenaga operasional), dan DW (office boy). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan mereka dijerat Pasal 2 UU TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP.
Meski demikian, empat tersangka masih diperiksa polisi Polres Tangsel untuk mengembangkan kasus.
Seperti diketahui, dalam penggerebekkan di Vins 3 Lounge Spa Gading Serpong, ada 12 orang yang diamankan pada Selasa (6/10) malam.
Menurut Angga, pengelola sengaja menutup rolling door agar aktivitas panti pijat tidak terlihat dan pelanggan yang datang memang terbatas.
"Tempat spa sudah kita amankan. Modusnya menutup rolling door. Dari luar seolah-olah terlihat tutup dan yang bisa masuk atau diterima sebagai tamu hanya yang mereka kenali," kata Angga ( Red/t/dtk)