Usulan Pilar Ubah NPHD Ditolak. BPKP : SPJ KONI Belum Beres, Banyak Cacat.


Cipasera - Sisa Anggaran dana hibah  KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel ) sekira  Rp 12 miliar hingga pekan pertama September ini masih belum bisa dicairkan. 

Hal itu dikarenakan   anggaran hibah  yang sebelumnya  diberikan untuk cabor (cabang olah raga),  SPJ (Surat Pertanggungjawaban) belum diselesaikan atau belum beres. 

Masalah itu mengemuka setelah  Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Iksan selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Porprov VII Banten 2026,  berniat untuk melakukan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang isinya, antara lain  dana Hibah Rp  sekira  Rp 24 M yang dikelola KONI diubah dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Tangsel. 

Usulan  skema perubahan itu diajukan ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) agar sisa dana hibah  bisa langsung dilakukan pencairan.  Dan  bila BPKP menyetujui, nantinya bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah langsung dilakukan dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Kota Tangsel.

Lantaran itu sekarang Pilar Saga Iksan masih  berkoordinasi  dengan BPKP. Dan langkah tersebut dibenarkan Pilar Saga Iksan.

 “Penerima awalnya adalah KONI Kota Tangsel. NPHD kalau bisa diubah, dikelola oleh dinas pemuda dan olahraga,” kata  Pilar kepada wartawan, Rabu 9/9/2026.

Namun  keinginan Pilar tidak serta merta disetujui BPKP.  BPKP meminta kepada Wakil Walikota ini agar SPJ sebelumnya diselesaikan dengan baik. Kabarnya, BPKP menginformasikan, SPJ yang sedang diproses banyak cacatnya.  Jadi mereka minta, sebelum perubahan skema NPHD diajukan,  SPJ KONI harus clear dulu.

“Kita bertanya, menyalahi (aturan)  tidak jika kita mencairkan lalu SPJ belum terselesaikan. BPKP bilang SPJ dirapikan supaya nanti pas terakhir jangan sampai ada temuan di terakhir,” ujar Pilar Saga.

Permintaan BPKP agar SPJ diselesaikan terlebih dulu agaknya tak semudah membalik tangan. Sebab menurut Pilar,  ada sekitar 31 cabor  di Kota Tangsel belum melaporkan pertanggungjawaban. Untuk itu,  ia mendorong agar laporan dibuat dengan baik.

Tidak hanya itu,  yang membuat pencairan terkendala, pelaporan sewa mobil Mitsubishi Pajero Sport. Penyewaan itu bermasalah dalam hal peruntukan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 172 /PMK/ 06/2020 serta pembaruannya dalam Standar Kebutuhan dan Anggaran Dinas,  mobil Pajero Sport diperuntukan kendaraan dinas Pejabat Eselon 1 atau 2. Tapi di KONI Tangsel memberikan  mobil Pajero Sport diperuntukan bagi Ketua, Sekretaris, Bendahara. 

"Itulah kenapa jadi ramai. Dasar hukum penyewaan dan peruntukannya apa? Maka wajar  saja, dinas terkait enggan meloloskan SPJ ini. Kalau diloloskan, bisa cap bersekongkol," kata Pejabat Pemkot Tangsel yang enggan disebut indentitasnya, Jumat 11/9/2026

Selain tak berdasar aturan, penyewaan Pajero Sport juga tidak etis. "Jangan gunakan alasan mobil pajero untuk operasional. Mestinya peka, kita diminta efisiensi oleh pusat tapi dilain pihak, ada yang terkesan aji mumpung, " tambahnya. 

Saat dikonfirmasi Ketua KONI Tangsel Mahludin yang akrab disapa Icha melalui Whaatshap. Dia menjawab tidak kenal wartawan cipasera.com 

Sekadar untuk diketahui, dalam catatan media ini, Pemkot Tangsel menggelontarkan hibah ke Koni Tangsel Rp 16, 3 M. Dalam Porprov VII di Tangsel KONI Provinsi Banten juga memberi hibah sekira Rp 6, 8 M. (Red/TW/pn)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel