Di Banten, Tangerang Terbanyak Menyita Obat "G" : 226.207 Butir

 

        Diressnarkoba paparkan barang bukti

Cipasera - Peredaran  obat-obatan Daftar G secara ilegal cukup marak. Tercatat selama Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah Hukum Polda Banten ada 108 kasus.

Hal itu dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar kepada wartawan di kantor Polda Banten. Dari 108  kasus penyalahgunaan obat-obatan tertangkap  126 pengedar di wilayah Banten dengan barang bukti 370.430 butir obat  daftar G seperti Hexymer dan Tramadol.

"Pengungkapan kasus ini  wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten memerangi peredaran obat-obatan terlarang. Para pelaku ditangkap dari wilayah Hukum Polda Banten, " kata Fiandar, Senin (09/11/2020).

Menurut Fiandar, modus para pelaku  biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontong  dengan harga Rp 10 ribu  persatu obat. Sasarannya kalangan remaja, anak-anak funk dan pengamen.

"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri. Ink  sedang kami kembangkan," ungkap Fiandar.

Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

"Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," tambah  Fiandar. 

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. I. K., M.Si menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari setiap satu kasus.

Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.

"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," ungkap Susatyo

Ditempat yang sama kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan segera melaporkan kepihak berwajib," Ujar Edy Sumardi (red/bhms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel