Kejari Musnahkan Barang Bukti. Shabu - Shabu Diblender

       Shabu - shabu dimusnahkan diblender

Cipasera - Sejumlah barang bukti yang telah punya kekuatan hukum tetap dimusnahkan di  Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)   Jalan Prometer, Serpong, Senin (9/11/2020).

Menurut Kepala Seksi Barang Bukti  (Kasi Barbuk) M. Ansari,   jumlah barang bukti yang dimusnakan, yakni narkotika daun ganja kering berat total keseluruhan 28.868,32 gram, sabu – sabu berat total keseluruhan sekira 422,18 gram, pil ekstasi 18,72 gram, 5 senjata api dan beberapa senjata tajam serta 114 buah hanphone.

“Selain barang bukti   narkotika jenis sabu, ganja, senjata api dan senjata tajam, ads juga  barang bukti  tindak perkara pidana umum lainnya, baik tindak pidana terkait harta benda seperti telepon genggam,” kata  Ansari.

Ansari menambahkan, dari semua barang bukti yang ada, tercatat sebanyak 190 perkara hasil  putusan pengadilan terdiri dari putusan pengadilan ditahun 2019 dan tahun 2020. Tetapi mayoritasnya barang bukti di tahun 2020 putusan pengadilan.

“Macam-macam, ada undang undang KUHP 365 atau pembunuhan. Kemudian ada juga terkait UU Darurat. Semuanya perkara tindak pidana umum” terangnya.

Dalam pemusnahan,  narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air hingga halus. Daun ganja kering  dengan cara dibakar, sementara hanphone dimusnakan dengan dipecahkan menggunakan palu. Sajam dan Senpi dimusnakan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan grindar agar tidak dapat  digunakan lagi. (Red/bgs)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel