Terdakwa Belum Menerima Surat Dakwaan, Sidang Kinkin Ditunda Hakim

                  Ustadzah Kinkin Anida

Cipasera - Sidang perdana aktivis perempuan dan guru ngaji Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ustadzah Kingkin Anida mulai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Rabu (2/12/2020). 

Namun, lantaran pada sidang  surat dakwaan belum diterima oleh terdakwa Ustadzah Kingkin Anida,  majelis hakim menunda pun sidang.

Kuasa Ustadzah Kingkin Anida yakni Nurul Amalia, SH MH menyampaikan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryono, SH MH dibantu oleh hakim anggota Sucipto, SH. MH dan Elly Istianawati, SH ketika dakwaan akan dibacakan.

Keberatan disampaikan oleh Nurul Amalia oleh karena terdakwa Ustadzah Kingkin Anida belum menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencananya, hari ini akan dilakukan persidangan secara virtual zooming perdana pembacaan dakwaan oleh JPU tentang klien kami Ustadzah Kingkin Anida di PN Tangerang. Setelah dikonfirmasi secara virtual kepada Ustadzah Kingkin, ternyata klien kami belum menerima surat dakwaan dari JPU,” ucap Nurul Amalia.

Maka atas dasar hal tersebut, Nurul Amalia selaku penasehat hukum dari Ustadzah Kingkin, mengajukan keberatan kepada majelis hakim jika surat dakwaan dibacakan pada sidang hari ini.

“Alhamdulillah, ketua majelis hakim pun mengabulkan keberatan tersebut dan menunda persidangan sampai hari Senin, 7 Desember 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan," terang Nurul Amalia yang juga Direktur LBH PAHAM Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Ustadzah Kingkin Anida dibawa ke persidangan Pengadilan Negeri Tangerang oleh Bareskrim Polri dengan Perkara No. 2293/Pid.B/2020/PN.Tng dan dengan sangkaan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam postingannya di media sosial Facebook. (*/tnc)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel