Dua Alap -Alap Motor Diringkus Polisi.Dua Lainnya Buron

Cipasera - Polisi mencokok dua  dari empat  tersangka curanmor, yakni pria berinisial DS dan S. Sementara  A dan D masih buron (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua  tersangka yang berhasil dibekuk merupakan residivis. Tersangka S pernah mendekam di penjara untuk kasus curanmor. Sedangkan tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri lima motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar dua tahun,” kata Ade kepada wartawan  di Mapolsek Kresek, Rabu (2/12/2020).

Dia menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020). Saat itu, kata Ade, korban Rahayu, yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai.

Korban kemudian memarkirkan motornya di bantaran sungai. Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor. Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.

“Namun korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga,” ujarnya.

Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga. Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri. 

Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.

“Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar,” ujar Ade.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2 hingga Rp2,5 juta. Dalam sehari, para tersangka rata-rata mencuri lima  motor. Maka dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1825 unit motor. 

"Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Ade. (*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel