Perayaan Tahun Baru Dilarang. Yang Bandel Cabut Izinnya

 

                 Benyamin Davnie

Cipasera - Tangerang Selatan masih masuk zona merah. Untuk meminimalisir  penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkot Tangsel melarang adanya perayaan tahun baru. Mall, hotel dan tempat usaha lain  yang bikin kegiatan menyambut pergantian tahun  diancam bakal disegel hingga dicabut izin usahanya.

“Tergantung tingkat pelanggarannya.  Bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Pemkot Tangsel, tambah Benyamin, sudah mengeluarkan imbauan terkait larangan perayaan tahun baru yang dituangkan didalam Perwal No.13 tahun 2020.

“Selain itu, Satgas Covid-19 Tangsel juga akan menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Perwal 13 tahun 2020,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto menyatakan,  jajaranya akan  memerintahkan kepada hotel, restoran dan pusat perbelanjaan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan.

“Sedang proses pendataan dan menghimbau kepada mereka untuk bisa paham situasi saat ini.  Secara lisan sudah diberitahukan, nanti secara resminya melalui rapat koordinasi operasi Lilin 2020,” katanya.

Seperti sudah dilaksanakan, kini  operasional mall, cafe dan tempat kuliner di Kota Tangsel dibatasi hanya sampai  pukul 19.00 WIB. Kebijakan itu sudah dilakukan dari minggu lalu dan akan berlangsung hingga Januari 2021 demi penekanan angka penularan Covid-19. (Proto/red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel